DUMAI (RP) - Kantor Inspektorat Kota Dumai menggelar bimbingan teknis dan desain penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Hotel Comfort, Senin (16/12).
Wakil Wali Kota Dumai H Agus Widayat menyebutkan fungsi pengawasan merupakan sebuah siklus yang melekat dalam suatu proses manajemen secara umum, termasuk juga dalam manajemen pemerintah.
‘’Semua penyelenggaraan kegiatan suatu instansi pemerintah mulai sejak perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban harus dilakukan secara tertib, terkendali, efektif dan efesien sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Diingatkannya agar setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Dumai dapat memahami dan menerapkan SPIP ini di lingkungan kerjanya masing-masing.
Untuk menuju tata kelola keuangan ataupun aset yang baik, tambahnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab dan dilakukan oleh SKPD tertentu. Melainkan menjadi tanggung jawab yang dilakukan oleh seluruh SKPD secara komprehensif.
Diungkapkannya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60/2008 tentang SPIP sebagai salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, merupakan suatu langkah konkrit untuk membentuk pengawasan secara sistem.
Bimtek jadwalkan akan berlangsung selama lima hari mulai dari 16 hingga 20 Desember 2013. Pesertanya sebanyak sebanyak 40 orang dari perwakilan SKPD di lingkungan Pemko Dumai.
Ketua Panitia Pelaksana Chairuddin Adnan menjelaskan tujuan diselenggaranya Bimtek ini meningkatkan kemampuan pimpinan instansi mengenai penerapan sistem pengendalian intern guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efesien, transpsran dan akuntabel yang ditunjukan dengan kedaan pelaporan keuangan, pencatatan pengelolaan barang dan aset serta patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.(adv/a)