INDRAGIRI HULU

Pemkab Kembali Tunda Pembahasan UMK 2016

Riau | Rabu, 18 November 2015 - 05:59 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kembali menunda penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dinsosnakertrans  kembali menjadwalkan pembahasan UMK pada Kamis (19/11) lusa.

“Pembahasan UMK pada Kamis (19/11) merupakan jadwal final. Sebab, pada tanggal 21 November 2015, hasil pembahasan UMK sudah harus disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Kabid Naker pada Dissosnakertrans Syamsul Isbar, Selasa (17/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, pembahasan UMK kali ini kembali batal akibat masih ada yang disempurnakan pada Dewan Pengupah.

Sementara penyempurnaan SK Dewan Pengupah tersebut harus ditanda tangani Penjabat Bupati Inhu. “Dalam waktu dekat ini perubahan dan penyempurnaan SK tersebut akan di tanda tangani,” ungkapnya.

Untuk itu katanya, pembahasan UMK tersebut sudah dapat dilaksanakan pada Kamis (19/11) lusa. Bahkan, berbagai persiapan jelang pelaksanaan pembahasan UMK sudah dilakukan seperti persiapan undangan dan administrasi lainnya.

Sehingga ketika dilaksanakan pembahasan UMK, tinggal penetapan UMK tahun 2016.

“Sepertinya ketika sudah dilakukan pembahasan, para pihak akan dapat menetapakan UMK 2016,” sebutnya.

Karena sebutnya, dasar pengupahan itu sudah dasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan. Bahkan, PP nomor 79 tahun 2015 tengah mengencar-gencarnya di sosialisasikan.

Lebih jauh disampaikannya, melihat UMK tahun 2015 senilai Rp 1.950.200. Sementara mengacu kepada PP nomor 79 tahun 2015, UMK tahun berikutnya harus naik minimal 11,5 persen. “UMK tahun 2016, dipastikan naik dari tahun 2015,” terangnya.(kas/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook