KEPULAUAN MERANTI

Laporan Realisasi CSR Jadi Sorotan

Riau | Rabu, 18 November 2015 - 04:14 WIB

Laporan Realisasi CSR Jadi Sorotan
Ardiansyah

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - DPRD Kepulauan Meranti sejauh ini belum pernah menerima laporan pelaksanaan Corporate Social Responbility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten termuda di Riau itu. Kondisi ini menyebabkan realisasi program CSR tersebut menjadi sorotan.

Ketua Komisi C DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, saat dikonfirmasi mengaku selama ini pelaksanaan CSR hanya dijalankan perusahaan tanpa berkoordinasi dengan Komisi C.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 “Tapi terkait apa saja bentuknya dan berapa anggarannya kita tidak pernah dilaporkan,” ucapnya, Selasa (17/11).

Menurut Politisi PAN itu, sejauh ini yang menjadi kendala pihaknya untuk mengawai pelaksanaan program CSR ada tidak adanya peraturan daerah (Perda) terkait hal tersebut. “Karena tidak adanya Perda CSR, kita (DPRD) tidak bisa mengintervensi lebih jauh,” sebut Ardiansyah.

Untuk itu, Komisi C akan memasukkan rancangan Perda CSR ke Badan Legislasi (Baleg) untuk segera dibentuk panitia khusus pembahasaannya.

 “Memang sudah ada wacana untuk itu. Dalam waktu dekat akan kita masukkan Ranperda CSR ini ke Baleg, untuk dipansuskan,” sebutnya.

Meski begitu dia mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasional di wilayah Kepulauan Meranti untuk melaksanakan CSR sesuai aturan. “Kita imbau seluruh perusahaan agar patuh. Karena CSR merupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan pada masyarakat di wilayah operasional,” ungkapnya.

Adapun tanggungjawab sosial kepada masyarakat dan juga lingkungan yang diwajibkan kepada perusahaan itu diatur dalam Undang-undang No 25 Tahun 2007. Sanksi yang dapat dikenakan dapat berupa sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal.(amy/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook