Korban Pemerkosaan Mengadu ke KPAID

Riau | Jumat, 18 Oktober 2013 - 08:53 WIB

PASIRPENGARAIAN (RP) - Korban pemerkosaan anggap saja namanya Bunga (15) yang kini masih duduk di bangku kelas 1 di salah satu SMAN di Kecamatan Tambusai Utara, Kamis, (17/10) mengadu ke Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Rokan Hulu.

Korban yang diduga diperkosa oleh ayah tirinya berinisial AN (32), mengadu ke lembaga independent tersebut didampingi Paman kandungnya Suprayitno (42), setelah sepekan lalu, melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polsek Tambusai Utara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari keterangan korban perkosaan Bunga (15) saat mengadu ke Kantor KPAID Rohul mengaku ia diperkosa di dalam kamar rumah, Rabu (9/10) pukul 01.20 WIB, saat sedang tidur berdua di kamar dengan anak keponakan ayah tirinya yang beralamat di Kecamatan Tambusai Utara.

Kebetulan malam itu, ibu korban sedang tidak berada di rumah, karena mengikuti kegiatan suluk di Pekanbaru. Ia diperkosa dengan cara dicekik dan mulut ditutup di dalam kamar tersebut.

Anak keponakan ayah tirinya berinisial HE (13) yang mengetahui kejadian itu, tidak berani membantu hanya pura-pura tidur.

Bunga mengaku, sebelum diperkosa, Sabtu (5/10) sebelumnya, ayah tirinya melakukan niat yang sama, tapi gagal, karena ketahuan sama keponakannya. Tidak itu saja ia perlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya.

‘’Sewaktu kelas 1 SMP, ayah tiri saya sudah mempunyai niat untuk berhubungan, tapi saya sempat kabur. Karena saya diancam akan dibunuh, kejadian itu tidak berani saya ungkapkan kepada ibu dan paman saya,’’ ungkap korban Bunga saat mengadu ke Kantor KPAID Rohul, Kamis (17/10), yang diterima Ketua Pokja Pengaduan Fasilitasi dan Pelayanan Azam Muqammat STHl.

Korban mengaku, dua kali perbuatan ayah tirinya itu, tidak berani dan takut menceritakan kepada ibu kandungnya.

Di mana selama ini, sejak usia dua tahun ia tinggal bersama neneknya. Setelah masuk SMA, sekitar empat bulan baru tinggal sama ibu kandung dan ayah tirinya.

‘’Setelah saya diperkosa, paginya saya tetap masuk sekolah. Sepulang sekolah saya menceritakan kejadian ini sama keluarga. Sekarang ayah tiri saya sudah ditahan. Saya meminta polisi untuk memproses secara hukum,’’ ujarnya.

Ketua Pokja Pengaduan Fasilitasi dan Pelayanan KPAID Rohul Azam Muqammat STHl menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Tambusai Utara dalam kasus ini.

‘’Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum terhadap Bunga. Saat ini tersangka sudah ditahan. Bunga secara psikologis terlihat dalam tekanan dan trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Keluarga korban meminta proses hukum kasus ini agar diproses seadil-adilnya,’’ paparnya.

Dia menambahkan, KPAID akan mengawasi perkembangan jalannya proses hukum di kepolisian, kejaksaan hingga ke persidangan. Di samping berkoordinasi dengan mitra kerjanya dalam kasus tersebut.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook