BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Lapas kelas II A Bengkalis mengumumkan 441 narapidana menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Remisi itu bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8).
Sebelumnya Lapas Bengkalis mengusulkan remisi kemerdekaan untuk 466 dari 1.419 warga binaan. Namun yang mendapat remisi hanya 441 warga
binaan dan 10 di antaranya dinyatakan langsung bebas.
“Rinciannya, remisi satu bulan 59 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 182 orang, 4 bulan 106 orang, 5 bulan 27 orang dan 6 bulan sebanyak 8 orang,’’
kata Plh Kalapas Bengkalis Efrizal dalam laporannya. Dari 144 warga binaan yang mendapatkan remisi, tidak ada satupun dari kasus tindak pidana
korupsi.
Setelah pembacaan nama-nama yang mendapat remisi, penyerahan berkas dilakukan Bupati Bengkalis Amril Mukminin didampingi Wakil Ketua DPRD
Bengkalis Indra Gunawan Eet, Plt Sekda Arianto. Forkopimda dan sejumlah pejabat Bengkalis.
Usai penyerahan remisi, acara dilanjutkan pembagian hadiah pemenang dalam rangkaian lomba yang diadakan Lapas Klas II A Bengkalis.(*1/c)