SIAK (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polres Siak melakukan penangkapan pelaku illegal tapping atau pencurian minyak di wilayah Kecamatan Minas. Pelaku sebanyak 4 orang yakni Hendri Ginting (34), Salimi Sinulingga (42), Febry Ramadan alias Aseng (23) dan Suherman (31) diamankan tempat berbeda, Selasa ( 16/7).
Pelaku melakukan aksinya mencuri illegal tapping milik CPI di Km 43 di Kelurahan Minas Barat Kecamatan Minas, Senin (15/7). Juga turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki bermuatan minyak hitam, selang, cangkul, ember dan lainnya.
“Empat pelaku pencurian penangkapan illegal tapping telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim AKP M Faizal Ramzani, Rabu (17/7).
Dia menjelaskan, Selasa (16/7) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi tentang keberadaan pelaku illegal tapping yang berada di Kecamatan Minas. Kemudian berkoordinasi dengan security PT CPI dan Reskrim Polsek Minas untuk menangkap.
Pelaku lainnya kembali ditangkap Rabu (17/7) sekitar pukul 04.30 WIB dan mengamankan unit mobil tangki di wilayah hukum Rohil. Berdasarkan keterangan tersangka minyak yang dibawa akan dijual ke Medan.(wik)