Siapa yang Wajib Bayar Fidyah?

Riau | Kamis, 18 Juli 2013 - 08:49 WIB

Pertanyaan:

Ustad, mohon penjelasan tentang siapa yang wajib membayar fidyah, dan bagaimana ukuran dan cara membayar fidyah?

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Zulkarnain, Kulim

Jawaban:

Orang-orang yang dituntut membayar fidyah puasa bila meninggalkan puasa adalah:

Pertama, orang yang meninggalkan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh. Kedua, Orang tua yang tidak lagi memiliki kemampuan atau daya untuk berpuasa.

Ketiga,wanita hamil yang berbuka puasa karena takut membahayakan kandungannya. Keempat, wanita menyusui yang berbuka puasa karena takut membahayakan anak yang disusuinya itu. Kelima, seorang yang mati sebelum sempat meng-qadha puasanya.

Keenam, seorang yang sengaja menangguh-nangguh qadha puasanya sehingga tiba Ramadan berikutnya dan ia belum menunaikan puasa Qadha-nya. Ia wajib membayar fidyah di samping meng-qadha puasanya itu.

Kadar fidyah bagi sehari puasa yang ditinggalkan ialah satu mud (cupak) yaitu ¼ gantang atau suku gantang. Menurut taksiran ulama hari ini, kadar satu mud menyamai lebih-kurang 800 gram mengikut timbangan gandum.

Syarat makanan yang hendak dikeluarkan fidyah ialah makanan pokok penduduk setempat.

Satu fidyah hanya harus diberikan kepada seorang fakir miskin saja. Namun jika fidyah itu banyak, jika hendak diberikan kepada seorang atau beberapa orang fakir dengan syarat bilangan mereka tidak boleh melebihi bilangan fidyah (supaya tidak berlaku satu fidyah diberikan kepada lebih dari seorang fakir).

Jika orang yang wajib membayar fidyah tersebut tidak mampu membayarnya karena miskin, maka terhapuslah kewajiban membayar fidyah seperti terhapusnya kewajiban membayar zakat fitrah.

Pendapat ini yang dinyatakan Syeikh Ibnu Hajar di dalam kitabnya Tuhfah. Namun menurut sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak terhapus kewajiban membayar fidyah karena miskin dan fidyah yang belum terbayar itu menjadi utang. Jika ia mati sebelum membayar fidyahnya, hendaklah dikeluarkan dari harta peninggalannya.***

Dr H Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook