Gerakan Rp1.000 untuk PNS Non-Job

Riau | Selasa, 18 Juni 2013 - 09:45 WIB

RENGAT (RP) —  Perjuangan untuk memperoleh keadilan atas mutasi beberapa waktu yang dinilai tidak prosedural terus dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) yang dimutasi.

Setelah menjumpai Sekdakab Inhu Drs H R Erisman MSi, kali ini PNS mengadukan nasibnya kepada Ketua Korpri Inhu H Agus Rianto SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

PNS yang di non-job-kan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah PNS lainnya. Di mana dukungan itu berupa gerakan Rp 1.000 untuk biaya menempuh jalur hukum.

‘’Pada Senin (17/6), saya sudah menjumpai Sekda selaku Ketua Baperjakat untuk menanyakan, mengingat, dan menimbang sebagai dasar hukum dalam SK mutasi tersebut,’’ ujar mantan Kasi Sejarah Purbakala dan Meseum Disporabudsata Inhu Godam Tintin, Senin (17/6) di Pematang Reba.

Menurut Godam, sesuai penjelasan Sekda kepadanya bahwa pada saat rapat Baperjakat untuk menentukan mutasi

pejabat eselon II, III dan IV beberapa waktu lalu tidak diketahuinya secara pasti. Di mana, saat rapat itu Sekda keluar ruangan dan ketika masuk ruangan, Sekda hanya sebatas menandatangi SK mutasi tersebut.

Selain itu sebut Sekda kepada Godam yang lebih berwenang dalam mutasi itu yakni BKD. ‘’Ketika saya minta jumpa dengan BKD, Sekda menyarankan untuk menyampaikan surat terlebih dahulu,’’ ungkapnya.

Untuk itu sebutnya, dirinya tidak lagi akan menjumpai BKD dan hanya akan mengandukan nasibnya kepada Ketua Korpri Inhu. Sebab, Korpri selain sebagai wadah bagi PNS, Korpri merupakan organisasi PNS untuk memperjuangkan atas hak-hak PNS.

‘’Dalam waktu dekat kondisi yang ada akan disampaikan ke Korpri,’’ ucapnya.

Masih katanya, apa yang dialami Godam bersama sejumlah rekannya mendapat perhatian dan dukungan dari PNS lainya. Bahkan, Godam menerima tawaran dan dukungan berupa gerakan Rp1.000 sebagai bantuan untuk biaya saat menempuh jalur hukum.

Karena menurutnya, sejumlah rekan-rekannya yang dimutasi beberapa waktu sudah ikut untuk membawa permasalah mutasi ke PT UN.

‘’Untuk saat ini saya menolak dukungan rekan-rekan PNS berupa gerakan Rp 1.000. Namun demikian saya juga tidak dapat berbuat banyak tentang dukungan itu, karena dukungan itu adalah hak rekan-rekan,’’ tambahnya.

Sementara itu Ketua Korpri Inhu H Agus Rianto SH ketika dikonfirmasi tentang PNS yang dimutasi dinilai tidak prosedural mengatakan siap menerima pengaduan dari PNS. ‘’Siapa saja yang datang ke Korpri apalagi PNS tentunya kami terima,’’ ujarnya.

Namun demikian setiap pelaksanaan kebijakan, baik itu tentang mutasi pasti ada yang sifatnya menerima dan tidak menerima. Dimana setiap mutasi tentunya adanya yang menjadi latar belakang. ‘’Saya rasa setiap keputusan pemerintah pasti untuk kebaikan tapi silahkan saja datang untuk membahasnya secara bersama-sama,’’ terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook