MUI Tinjau Ulang Sertifikasi MLM Umrah dan Haji

Riau | Senin, 18 Juni 2012 - 08:31 WIB

PEKANBARU (RP) - Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan meninjau ulang sertifikasi syariah yang telah terlanjur diberikan kepada lembaga bisnis umrah dan haji.

Pernyataan itu dikemukakan Sekretaris MUI Riau H Fajeriansyah Lc MA dalam Ijtima’ dan Halaqah Ulama Komisi Fatwa MUI se-Provinsi Riau Sabtu (16/6) di Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutya, MUI menilai peninjauan ulang itu disebabkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketetapan-ketetapan dalam Fatwa DSN-MUI No.75/DSN-MUI/VII/2009.

‘’Kami berharap masyarakat jangan cepat tergoda dengan iming-iming yang dijanjikan,’’ ujarnya.

Terkait dengan persoalan penyelenggaran umrah dan haji tersebut, akan dibahas dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar 29 Juni- 2 Juli 2012 di Pesantren Cipasung Tasikmalaya, Jawa Barat. ‘’Yang dibahas di Ijtima’ nasional nanti termasuk soal dana talangan haji,’’ ujar Fajeriansyah.

Pada Ijtima Komisi Fatwa MUI se-Riau yang dilaksanakan Jumat-Ahad (15-17/6) dibahas berbagai persoalan hukum yang saat ini terjadi di tengah masyarakat.

Salah satunya adalah dibolehkannya penyelenggaran salat Jumat di ruang serbaguna dengan syarat pertama jamaahnya berasal dari penduduk yang bertempat tinggal (mukim) di daerah tersebut dan kedua tidak ada masjid yang dekat dari daerah tersebut.(ira)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook