Stasiun Penyiaran Wajib Tayangkan Konten Lokal

Riau | Senin, 18 Juni 2012 - 08:24 WIB

PEKANBARU (RP)- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau mengingatkan pada perusahaan penyelenggaraan penyiaran yang ada di Provinsi Riau, baik yang sudah beroperasi maupun yang baru saja mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Sebagai sebuah stasiun penyelenggaraan penyiaran, mereka wajib menayangkan siaran yang bermuat konten-konten lokal yang dimiliki di masing-masing daerah tempatnya beroperasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 ‘’Kalau mereka melakukan penyelenggaraan penyiaran di Riau, maka dia wajib menayangkan konten-konten lokal yang harus ditayangkan stasiun siaran mereka, baik TV maupun Radio,’’ ujar Ketua KPID Provinsi Riau, Zainul Ihwan menjawab Riau Pos di sela-sela penyelenggaraan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) kemarin di Pekanbaru.

Kewajiban itu sudah dicantumkan dalam Undang-Undang tentang penyelenggaraan penyiaran yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI.

Zainul menjelaskan, meski dia sudah mengantongi IPP di tingkat Pusat, namun di daerah mereka harus mengantongi IPP juga. Karena dari segi perusahaan sudah berbeda. Misalnya saja, PT Indosiar Pekanbaru, sudah berbeda dengan PT Indosiar.

‘’Dan itu izinnya terpisah dan berbeda,’’ ujarnya. Perusahaan penyiaran wajib menyajikannya minimal 10 persen dari jam tayang. ‘’Kalau jam tayang itu 24 jam, maka 2,4 jam harus memuat tayangan konten lokal,’’ katanya.

Dengan bermunculannya sejumlah perusahaan TV swasta baru di Riau, KPID Riau menilai kalau hal itu merupakan hal yang positif.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook