Logistik Bekas Pemilu Akan Dimusnahkan

Riau | Rabu, 18 April 2018 - 17:20 WIB

Logistik Bekas Pemilu Akan Dimusnahkan
Supriyanto

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan memusnahkan logistik bekas pemilu. Pemusnahan dilakukan seiring dengan melakukan pelelangan pada Selasa (24/4)  di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.

Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Rohil Supriyanto, menyebutkan pemusnahan perlengkapan logistik eks pemilu dilakukan dengan melakukan pelelangan di Kantor KPKNL Dumai. Adapun perlengkapan logistik eks pemilu yang di lelang berupa surat suara pilkada Rohil tahun 2015, kotak dan bilik suara alumunium, serta bilik suara kardus.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Sementara tahapan pengumuman lelang di mulai dari Selasa (17/4) sampai dengan Senin (23/4)," kata Supriyanto, Selasa kepada Riau Pos.

Guna tertib andministrasi lanjutnya, dikarena logistik eks pemilu ini merupakan dokumen dan barang milik negara, maka pelaksanaan pelelangannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah serta Peraturan Menteri keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

"Pemusnahan logistik eks pemilu dengan cara lelang ini dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Surat ANRI Nomor:KN.00.03/28/208 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip untuk KPU Rohil, dan persetujuan dari KPU Republik Indonesia melalui Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor:33/RT.01.3-SD/04/SJ/I/2018 tentang Persetujuan Penjualan Surat Suara, Kotak dan Bilik Suara, serta barang perlengkapan pemungutan suara serta dukungan perlengkapan lainnya," kata Supriyanto. (fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook