KERUMUTAN (RP) - Tim Pansus dikejutkan adanya temuan pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT MAL di areal perkebunan perusahaantersebut. Sementara pihak BLH maupun Pemkab Pelalawan tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembangunan PKS tersebut.
Hal itu terungkap saat tim menindaklanjuti segala permasalahan yang terjadi antara masyarakat di Kecamatan Kerumutan dengan PT Mekar Alam Lestari (PT MAL), Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pelalawan bersama BLH, BPN, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Pemerintah Kabupaten dan desa turun melakukan peninjauan ke areal perkebunan PT MAL, Selasa (15/4) lalu.
Ketua Pansus DPRD Pelalawan Nasarudin SH MH, yang memimpin peninjauan lapangan tersebut, kepada Riau Pos, Rabu (17/4) kemarin mengaku sangat terkejut adanya bangunan PKS PT MAL tersebut. Setelah permasalahan CSR, KKPA dengan masyarakat setempat, serta perizinan kebun sawit PT MAL belum selesai dibahas di dewan. Tapi diam-diam perusahaan tersebut membangun PKS.
‘’Memang luar biasa PT MAL ini, masalah belum selesai, malah membangun PKS yang belum ada izinnya. Jadi, berarti keberadaan PKS tidak terdaftar di Pelalawan. Sedangkan permasalahan sebelumnya juga belum ada penyelesaian antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang kini masih dibahas oleh Tim Pansus. Makanya kita turun bersama-sama ingin instansi terkait untuk melakukan pengecekan. Tapi malah ada ditemukan bangunan PKS,’’ terang Ketua Pansus didampingi anggota Komisi C DPRD Pelalawan Imustiar.
Diungkap Nasar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Pelalawan, dari hasil peninjauan tersebut terlihat kesibukan para pekerja sedang membangun pabrik pengolahan kelapa sawit yang ada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Dan parahnya, selain tidak mengindahkan rekomendasi dewan agar tidak melanjutkan aktivitas pembangunan sebelum memperlihatkan perizinan yang diminta, pembangunan itu dilakukan oleh perusahaan sama sekali tidak memiliki izin apapun.
Usai meninjau lokasi pembangunan pabrik yang ada di kawasan HGU mereka, rombongan langsung menuju ke Kantor PT MAL yang jaraknya tidak begitu jauh dari lokasi pabrik, di sana rombongan diterima oleh manajer kebun PT MAL Fahrudin Lubis beserta sejumlah staf.
Namun, ketika Fahrudin Lubis diminta untuk menunjukan sejumlah izin yang dimiliki PT MAL, dia tidak dapat berbuat banyak dengan raut wajah memerah kebingungan. ‘’Semua perizinan dan hal lainnya diurus oleh pihak manajemen perusahaan yang berada di Pekanbaru,’’ paparnya dengan singkat.
Sementara itu, Kabid Amdal BLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra mengaku pihaknya sejauh ini belum pernah mengeluarkan perizinan terkait lingkungan untuk syarat pembangunan PKS di PT MAL.
‘’Seharusnya izin itu terlebih dahulu harus dikeluarkan, baru mulai dikerjakan pembangunan pabriknya. Tapi ini malah sebaliknya, pabrik sudah mulai berdiri, namun izin belum dibuat. Jadi kita minta pihak perusahaan untuk menghentikan pembangunan sementara PKS sebelum mengurus perizinan yang diminta,’’ ujar Eko.
Hal senada juga disampaikan bagian perizinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pelalawan Rianto. Dikatakannya, untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit ada tahapan-tahapan yang harus dilalui soal perizinan, di antaranya izin prinsip, izin asli, izin usaha produksi perkebunan, izin Amdal dan IMB bangunan.
‘’Kita punya aturan, jangan main bangun saja tapa punya izin dari pemerintah setempat. Memang ini seperti daerah mereka yang tidak memiliki aturan saja,’’ ujarnya.
Ditambahkan Nasarudin, hasil temuan Pansus, PT MAL sudah melanggar sejumlah aturan dan tidak ada iktikad baik untuk menuruti semua aturan pemerintah. Maka masalah ini nantinya akan di bicarakan dan dibahas ditingkat Tim Pansus, setelah itu akan dikonsultasikan ke pusat, terkait sanksi atas semua pelanggaran yang dibuat oleh perusahaan.
‘’Yang jelas nanti akan kita bahas dan akan kita pertanyakan soal sanksi untuk mereka ke pusat atas pelanggaran yang mereka buat, kalau kita menginginkan agar izin mereka dicabut dan dibekukan kegiatan mereka. Setelah tujuh tahun beroperasi bukan saja mengurus izin dan membayar pajak, tapi juga tidak terdaftar di Pelalawan hanya mencari untung,’’ tutupnya. Pada kesempatan terpisah, pihak PT MAL yang berupaya dihubungi belum dapat dikonfirmasi. (*2/mng)