Riau Pos Online-Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau meminta kepada Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Riau Ir Lukman Abbas untuk mengembalikan paspor mereka kepada Kantor Imigrasi Pekanbaru. Hal ini merupakan penegasan dari Kanwil Kemenkum HAM Riau atas status cekal keduanya agar tidak berangkat ke luar negeri.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Riau Suyud didampingi Kabid Lalu Lintas Izin Tinggal dan Status Imigrasi Asy'ari dan Kasubdit Izin Tinggal Status Keimigrasian Syafriadi dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantornya Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu petang tadi (18/4).
Menurut Suyud, pihak Kanwil Kemenkum HAM Riau sudah melayangkan surat tanggal 13 April 2012 lalu kepada Rusli Zainal dan Lukman Abbas. Surat disampaikan ke bagian protokoler Kantor Gubernur Riau. Isi suratnya antara lain meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dokumen negara (paspor) yang dimilikinya kepada Kantor Imigrasi Pekanbaru selama status cekal masih berlaku.
Jika dalam sepekan tak juga ditanggapi surat ini, maka akan dilayangkan surat berikutnya sampai kepada mengirim orang Kanwil untuk mengkoordinasikan dengan bersangkutan. Jika juga tak dihiraukan maka akan ada tindakan tegas.(azf)