TERKAIT PENERAPAN UU 23 TAHUN 2014

Pemkab Kuansing Temui Walikota Surabaya

Riau | Senin, 18 Maret 2019 - 00:01 WIB

Pemkab Kuansing Temui Walikota Surabaya
BERBINCANG: Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi dan rombongan berbincang dengan Walikota Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT saat berkunjung ke Surabaya, Jumat (15/3/2019).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi memboyong hampir seluruh OPD Lurah dan Camat ke Surabaya, Jumat (15/3). Kunjungan itu bertujuan untuk mempelajari dan meningkatkan pengetahuan mengenai penerapan pasal 230 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dana APBD untuk Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan.

Kunjungan tersebut langsung disambut Walikota Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT. Dalam kunjungan itu, Bupati Kuansing mengatakan, mengenai UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Lokal dan Pemberdayaan Kelurahan itu telah dua kali mengalami perubahan, terakhir diatur melalui UU nomor 9 Tahun 2015.

Menurut bupati, Pemerintah Daerah mesti mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan Kelurahan berupa sarana dan prasarana. Sedangkan untuk kota yang tidak memiliki desa, pengalokasianya diatur dalam UU yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi DAK.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kita kesini untuk bertukar pikiran. Sebab, Surabaya sudah menerapakan undang-undang ini. Makanya kita langsung menemui buk Risma. Dengan kunjungan ini, kita berharap ada peningkatan, terutama pengetahuan kita," ujar Mursini.

Mursini menjelaskan, dengan diterapkannya Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat, sudah mengatur lebih rinci terkait penentukan kegiatan yang akan dilaksanakan.
   
"Jadi dalam Pelpres Nomor 129 tahun 2019 tersebut sudah jelas rincian anggaran dan belanja negara tahun anggaran 2019 telah menetapkan besar dana alokasi umum terkait apa yang di gunakan untuk pemberian dukungan kepada pemda dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi kelurahan. Artinya, ada regulasi yang ditetapkan untuk penerapan dana kelurahan di Kuansing," kata Mursini. (yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook