PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terkait berkas perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran yang diserahkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau beberapa waktu lalu, Komisi A sebagai tindak lanjut Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau akan memanggil Kapolda baru ke DPRD.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby saat dijumpai Riaupos.co di gedung DPRD. Menurutnya, sebagai tindak lanjut penyerahan berkas 38 tersebut, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pihak penegak hukum tersebut.
"Untuk perkembangannya, kami akan memanggil Kapolda baru dalam minggu ini ke DPRD. Kami tidak akan menekan penyidik untuk mempercepat kasus ini, biar penyidik Polda, Kejati, Penyidik PPNS dan juga kepada LBH yang bekerja, karena sudah dilimpahkan," ujarnya.
Terkait berkas yang telah diserahkan tersebut, pihaknya tidak akan memaksa pihak penyidik untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhada berkas tersebut. Yang jelas, sebagai tim pansus monitoring, sudah menyelesaikan tugasnya sampai menyerahkan ke penyidik.
"Ya, tergantung mereka, karena kami sebagai tim pansus sudah menyelesaikan tugas kami. Dengan alat bukti yang lengkap, kami serahkan ke penegak hukum," ujarnya.
Dijelaskannya juga, dari asa kerja pansus ini dari perkebunan sawit 574 perusahaan, hanya ada 87 yang bisa di-monitoring oleh pansus. Begitu juga dengan perkebunan sawit 288, banyak pabrik 121 perusahaan, kebun 104 kebun yang terintegrasi dengan pabrik kelapa sawit 58 perusahaan.
"Adapun yang dinilai belum dibayarkan seperti pajak pph Rp34 Triiun, realisasi Rp12 Triliun per tahun, sehingga ada Rp22,8 Triliun yang tidak tertagih," tutupnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Boy Riza Utama