KOTA (RIAUPOS.CO) - Pola pelayanan kesehatan melalui puskesmas di Kota Pekanbaru kini dijalankan dengan konsep Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Terobosan operasional ini adalah wajah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam mengayomi dan melayani masyarakat.
Dalam pelayanan kesehatan pada masyarakat, saat ini Pemko Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota (Wako)-Wakil Wali Kota (Wawako) Dr Firdaus ST MT-Ayat Cahyadi SSi, sudah menaikkan level status Puskesmas Sidomulyo menjadi Rumah Sakit Tipe D. Ini dilaksanakan seiring berkembang pesatnya pembangunan diperkotaan Pekanbaru.
Perkembangan ini perlu diimbangi dengan menyiapkan pelayanan kesehatan lebih memadai. Karena saat ini Pekanbaru hanya memiliki puskesmas rawat inap, dan pembantu, selebihnya merupakan milik pemerintah Provinsi Riau.
”Ini sangat bermanfaat untuk mendekatkan akses kesehatan masyarakat yang jauh dari perkotaan, sekaligus salah satu langkah menuju kemandirian dibidang kesehatan. Jadi, warga tak perlu khawatir memperoleh layanan kesehatan secara optimal, ini juga bagian penting tak terpisahkan dari layanan kesehatan berbasis masyarakat,’’ kata Wako Pekanbaru.
Pada puskesmas yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan ini Dr Firdaus melanjutkan, tak hanya dari segi fasilitas, seiring operasional Puskesmas Rawat Inap Sidomulyo ini, Pola Pengelolaaan Keuangan BLUD juga diterapkan.’’Pelayanan kesehatan yang baik bukan hanya ditentukan dari kelengkapan fasilitas dan jumlah tenaga medis. Melainkan sangat bergantung kepada sikap mental para tenaga medis saat melayani masyarakat yang butuh pertolongan di Puskesmas,’’ lanjutnya.
Pelayanan yang ramah tegas Wako bagai sugesti bagi masyarakat yang menderita sakit untuk segera sembuh.’’Keramahan juga obat sitawar dan sidingin bagi masyarakat yang sakit atau keluarga yang mendampingi pasien di rumah sakit. Maka kami harapkan seluruh dokter, perawat, maupun bidan, agar selalu memberikan yang terbaik dalam membantu masyarakat,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru drg Helda S Munir menyampaikan, dengan diterapkannya PPK- BLUD maka 20 puskesmas di Pekanbaru harus memberikan pelayanan kesehatan selama 24 jam.’’Diberlakukannya PPK- BLUD, otomatis 20 puskemas sudah harus memberi pelayanan 24 jam, dana karotasi dari BPJS serta sumber lain bisa dikelola sendiri Puskesmas yang bersangkutan,’’ singkat Helda.(adv/a)