INHIL

Merasa Dibohongi, Warga Reteh Mengadu ke DPRD

Riau | Jumat, 18 Maret 2016 - 09:37 WIB

Merasa Dibohongi, Warga Reteh Mengadu ke DPRD
temui DPRD: Perwakilan warga Desa Sungai Terap, Kecamatan Reteh, saat mengadu ke DPRD Inhil, Kamis (17/3/2016).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Merasa dibohongi oleh PT Sumatera Timur Indonesia (PT STI) warga Desa Sungai Terap, Kecamatan Reteh mengadu ke DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (17/3).

Kedatangan belasan warga tersebut diterima Ketua Komisi II DPRD Inhil Ahmad Junadi dan anggotanya. Di sana warga menceritakan tahapan-tahapan sebelum dilakukannya kerja sama antara kedua belah pihak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat itu Ahmad Junaidi yang didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Edi Gunawan, sekretaris Malian Ghazali dan para anggota seperti Sulaiman MZ, Taufik Hidayat termasuk perwakilan Badan Perizinan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Koperasi.

Juru bicara Suryanto menjelaskan kerja sama masyarakat dalam hal ini kelompok tani dengan perusahaan dimulai pada 1999. Kerja samanya meliputi  rehabilitasi lahan perkebunan kelapa dengan penawaran sistem bagi hasil.

Setelah beberapa tahun berjalan, pihak perusahaan mulai mengabaikan isi dari kerja sama. Tanpa diketahui duduk persoalannya, perusahaan berangsur angkat kaki dengan membiarkan lahan perkebunan warga begitu saja.

Bentuk perotes warga akan peraoalan ini dilayangkan surat. Surat pertama dibuat pada 2006, meminta Pemkab Inhil mencarikan solusi konkret agar petani tidak dirugikan terlalu jauh. Merasa tidak sirespon, surat keduapun mereka layangkan pada 2010.

Saat itu surat ditujukan kepada Pemkab Inhil, Pemprov Riau, DPRD Inhil termasuk pihak PT STI. Sama sebelumnya, tak ada respon atas surat tersebut.

“Kerja sama itu 20 tahun ke depan, berakhirnya 2023,” tambahnya. Adapun luas lahan yang dimasukkan dalam kerja sama seluas 2.593 ha yang terbagi 400 ha lahan inti, 813 ha lahan replanting dan 1.380 ha lahan non replanting.

Senada dengan warga lainya, Usman. Ia mengakui ada 2 akibat dari perjanjian kerja sama itu. Pertama, dampak positif yang memberikan keuntungan sisi ekonomi dan terbukanya lapangan pekerjaan.

“Tapi setelah perusahaan pergi begitu saja, kami merasa dirugikan. Lahan perkebunan kami menjadi terendam air, nyaris tak ada hasil dari perkebunan kami,”papar Usman.

Ketua Komisi II DPRD Inhil Junaidi menyatakan, mereka akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan para petani ini.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook