BENGKALIS

Pemilik Lahan Diimbau Jangan Membakar

Riau | Jumat, 18 Maret 2016 - 09:33 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - UNTUK mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik lahan untuk mengurungkan niat mengolah maupun membersihkan lahan, apalagi dengan cara membakar.

‘’Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar untuk sementara waktu mengurungkan niat untuk mengolah maupun membersihkan lahan, apalagi dengan cara membakar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebab konsekwensi yang ditimbulkan, selain menyebabkan kerusakan lingkungan, juga harus berhadapan dengan persoalan hukum,” ungkap Amril Mukminin dalam sambutan pada peringatan Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (17/3).

Dalam sambutan dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, mengajak terutama aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bengkalis agar dapat menjadi pioner dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di negeri junjungan yang sama-sama kita cintai.

Seperti diketahui Kabupaten Bengkalis dan sejumlah daerah lain di Provinsi Riau selama hampir satu bulan ini dilanda musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Untuk menanggulangi musibah petugas di lapangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar), TNI, Polri dan masyarakat peduli api serta berbagai pihak lainnya terus bekerja melakukan pemadamam.

“Kita berdoa dan berharap, semoga petugas di lapangan, tetap diberikan kesehatan, keselamatan, dan kekuatan, sehingga mereka mampu melaksanakan kerja mulia tersebut dengan sebaik-baiknya.

Kembali cepat berkumpul bersama keluarga tercinta, sebab semboyan mereka adalah, “pantang pulang sebelum padam”. semboyan yang harus kita apresiasi bersama,” ungkapnya.

Dikatakan Amril, selain melakukan upaya pemadaman di lapangan, petugas juga telah mengambil tindakan hukum terhadap masyarakat yang secara sengaja atau tidak sengaja, maupun akibat kelalaiannya menyebabkan karhutla.

Diantara warga yang ditindak oleh aparat kepolisian, berstatus sebagai anggota ASN di lingkup Pemkab Bengkalis.

“Kami tentu sangat menyayangkan sekali atas terjadinya kasus tersebut. Mengenai persoalan hukum terhadap ASN tersebut, sepenuhnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” tandasnya.

Dalam pencegahan dan penanggulangan musibah karhutla, Amril juga mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif. Ketika di daerahnya kebakaran, meski bukan pemilik lahan.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook