RENGAT (RIAUPOS.CO) – Potensi konflik antarmasyarakat dengan pihak perusahaan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akibat lahan perkebunan masih berpeluang terjadi.
Sebab, masyarakat juga mengakui juga memiliki hak atas lahan yang dikuasi perusahaan seperti pada program Kelompok Koperasi Primer Anggota (KKPA).
Seperti di Kecamatan Peranap yakni, warga di Kelurahan Baturijal Hilir, warga di Desa Baturijal Hulu dan warga di Desa Baturijal Barat.
Karena, sejak 2011 lalu hingga 2016 ini PT Bintang Riau Sejahtera (BRS) belum menyerahkan lahan plasma kelapa sawit kepada ribuan kepala keluarga (KK) di daerah itu.
Kemudian warga di Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap. Di mana, sedikitanya seluas 300 hektare lahan plasma di daerah itu telah diperjualbelikan yang selama ini bermitra dengan PT Citra Sumber Sejahtera (CSS).
Tidak hanya itu, belakangan juga muncul gejolak terhadap sedikitnya 2.500 calon penerima plasma kebun kelapa sawit di Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Lirik.
Karena selama bermitra dengan PT Tesso Indah tidak kunjung menyerahkan hak warga.
Kondisi yang ada, pada umumnya tidak lagi dapat diselesaikan di tingkat desa maupun kecamatan.
Sehingga penyelesaian diharapkan dapat diselesaikan di tingkat kabupaten.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kepala Bagian Admintrasi Tata Pemerintahan Umum Setdakab Inhu H Hendry SSos MSi mengatakan, sejumlah permasalah tersebut diakuinya sudah disampaikan kepada Pemkab Inhu. “Sejumlah laporan yang disampaikan, sudah tindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, tindaklanjut laporan tersebut dengan meminta kepada sejumlah camat untuk melakukan identifikasi permasalahan.(kas)