Maret, BPKAD Bayarkan Tunda Bayar 2018

Riau | Senin, 18 Februari 2019 - 11:30 WIB

Maret, BPKAD Bayarkan Tunda Bayar 2018
FOTO BERSAMA: Bupati Rohul H Sukiman bersama Bunda PAUD Rohul Hj Peni Herawati Sukiman foto bersama dengan puluhan anak dan tenaga guru Paud di Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, baru-baru ini. (HUMAS PEMKAB ROHUL)

ROHUL (RIAUPOS.CO) - KABAR gembira, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan kegiatan belanja langsung maupun pihak ketiga yang belum dibayarkan atau mengalami tunda bayar pada 31 Desember 2018, akan diprioritas untuk dibayarkan pada pencairan kegiatan Triwulan I APBD Rohul murni tahun 2019, paling lambat Maret mendatang.

Mengingat saat ini, BPKDA sedang mempersiapkan administrasi untuk pembayaran terhadap kegiatan tunda bayar tahun 2018 tersebut. Pembayaran kegiatan tunda bayar itu, menjadi prioritas berdasarkan estimasi penerimaan daerah yang diterima Pemkab Rohul tahun ini.

Kepala BPKAD Rohul Suharman SPi, Ahad (17/2) menyebutkan, terhadap pembayaran kegiatan tunda bayar tahun 2018 dengan total sekitar Rp75 miliar, pihaknya akan berusaha untuk segera membayarkannya. Karena hal itu sudah merupakan kewajiban bagi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rohul untuk membayar, karena secara pekerjaan, oleh pihak ketiga telah menyelesaikan kegiatan yang dilaksanakan tahun 2018 lalu.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Insya Allah pada APBD Rohul murni tahun 2019, terutama pada triwulan I sekitar bulan Maret mendatang kegiatan tunda bayar tahun 2018 yang secara pekerjaan telah selesai dikerjakan, kita bayarkan. Kecuali ada beberapa kegiatan tunda bayar  yang sudah ada kesepakatan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,’’ ujarnya.

Suharman menyebutkan, pihaknya saat ini sedang dalam mempersiapkan proses administrasi terhadap mekanisme pembayaran kegiatan tunda bayar 2018. Terhadap kegiatan tunda bayar tahun 2018 yang secara pekerjaan telah selesai dilaksanakan oleh kontraktor, khususnya yang telah dilakukan kesepakatan bersama dengan OPD, tetap dibayarkan dalam tahun ini oleh Pemkab Rohul.

‘’Untuk kegiatan tunda bayar 2018 yang telah ada kesepakatan dengan OPD terkait, akan dibayarkan pada pencairan kegiatan triwulan II pada APBD Rohul Murni 2019 paling lambat Juni mendatang,’’ jelasnya.

Diakuinya, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk membayarkan kegiatan tunda bayar 2018, karena secara fisik di lapangan, kegiatan itu telah dikerjakan pada tahun lalu oleh pihak ketiga.

‘’Untuk pembayaran kegiatan tunda bayar tahun 2018 telah terbit SK Bupati Rohul dan bahkan telah dituangkan didalam penjabaran APBD Rohul tahun 2019 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,’’ tuturnya.

Mantan Kabag Humas Setda Rohul itu mengaku belum bisa merincikan besaran anggaran untuk pembayaran kegiatan tunda bayar tahun 2018 yang akan dibayarkan pada Triwulan II sekitar Maret mendatang.

‘’Untuk rincian besaran anggaran Triwulan I untuk pembayaran kegiatan tunda bayar 2018, secara penerimaan daerah dan penghitungan cukup untuk membayarkan tunda bayar tersebut, kecuali kegiatan tunda bayar yang telah ada kesepakatan dengan OPD pembayarannya paling lambat Juni mendatang,’’ jelasnya.

Disebutkannya, terjadinya tunda bayar kegiatan belanja langsung dan pihak ketiga baik penunjukan langsung (PL) maupun lelang pada  tahun 2018.(adv) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook