BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - KABAR gembira bagi mereka yang ingin menjadi pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Khususnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, pada tahun ini Pemkab Bengkalis akan menerima sebanyak 320 orang PPPK. Yakni, untuk formasi guru dan tenaga pertanian.
Untuk tenaga guru, kualifikasi pendidikannya harus strata (S1). Jumlah formasi untuk tenaga pendidikan ini 295 orang yang akan ditempatkan pada TK, SD, SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan untuk tenaga pertanian, kualifikasi pendidikannya harus SMA/SMK beserta sertifikat di bidang pertanian, D3, S1 dan S2. Rincian untuk formasi tenaga pertanian ini untuk S1 dan S2 sebanyak 21 orang, D3 sebanyak 1 dan SMA/SMK sebanyak 4 orang.
Kepastian Pemkab Bengkalis menerima PPPK Tahap I di tahun 2019 ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 811/BKPP-BMP/2019/318. Pengumuman penerimaan itu sudah disampaikan tanggal 14 Februari 2019 lalu dan ditandatangani Sekretaris Daerah H Bustami HY atas nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Secara resmi, pengumuman yang terdiri dari 4 halaman itu diumumkan melalui situs resmi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis di http://bkd.bengkaliskab.go.id, Jumat, 15 Februari 2019, pukul 17.05 WIB.
PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sama-sama pegawai ASN.
Keduanya, sama-sama diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian serta memiliki tugas, fungsi dan kewajiban yang sama. Bedanya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), PNS merupakan pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK bukan pegawai tetap.(ksm)
(Laporan EVI SURYATI, Bengkalis)