KOTA (RIAUPOS.CO) - Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K 3) diperingati jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Rabu (17/2) dengan menggelar apel di halaman Kantor Wali Kota Pekanbaru. Dalam peringatan ini ditekankan pentingnya penerapan K 3 menuju zero accident.
Hadir memimpin apel peringatan hari K 3 ini Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi. Tampak pula beberapa pejabat di jajaran Pemko Pekanbaru seperti Sekko Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Asisten II Dedi Gusriadi, Kepala BKD Azhariman Rozie, Kadisnaker Jhonny Sarikoen dan camat serta lurah se Kota Pekanbaru.
Wawako dalam amanatnya mengatakan, pelaksanaan kegiatan K 3 tidak hanya menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.’’Tetapi juga bagaimana kita dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi. Sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja,’’ papar Ayat.
Dalam peringatan ini Wawako tak lupa mengucapkan selamat memperingati Hari K 3 Kota Pekanbaru. Dengan peringatan ini seluruh instansi, perusahaan dan sekolah diharap senantiasa menerapkan K 3 di setiap kegiatan yang dilakukan.’’Ini perlu demi menuju zero accident,’’ katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri secara resmi mencanangkan pelaksanaan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K 3) tahun 2016. Pencanangan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
Ini juga menandai dimulainya pelaksanaan Bulan K 3 Nasional Tahun 2015 yang diselenggarakan secara serentak di perusahaan-perusahaan seluruh tanah air. Peringatan Hari K 3 nasional mengambil tema melalui penerapan sistem manajemen K 3 (SMK 3) diwujudkan Indonesia berbudaya K 3 dalam menghadapi perdagangan bebas.
”Tema tersebut dinilai strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K 3. Upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui penerapan sistem, yaitu sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13/2003 yang mana pedoman penerapan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50/2012.
”Persyaratan K 3 juga dilakukan untuk memenuhi tuntutan negara-negara maju terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa. Antara lain harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu diantaranya sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya,’’ ujar Wawako.(adv/a)