BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Bengkalis harus masuk kategori type A. Dengan kata lain Ketua ULP harus dijabat setingkat Kepala Bagian (Kabag) di sekretariat daerah dan memiliki sertifikasi. Dari 12 Kabag di Setdakab, hanya ada dua nama yang memenuhi klasifikasi tersebut, yaitu Sevnur dan Bambang Irawan.
Ini disampaikan Kabag Humas Setdakab Bengkalis Johansyah Syafri kepada Riau Pos, Selasa (16/2). Ketentuan type A ini sudah sesuai peraturan berlaku dalam memilih Kepala ULP Bengkalis nantinya. Jadi, sambungnya, untuk menjabat Ketua ULP haruslah dilakukan proses.
Disisi lain siapa calon Ketua ULP masih menjadi sorotan dan reaksi dari kalangan masyarakat Bengkalis, khususnya pelaku usaha dunia konstruksi. Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) menyebutkan penetapanh Ketua ULP harus benar orang yang tepat.
“Kalau memang ULP Bengkalis masuk Type A dan hanya ada dua nama yang layak serta memenuhi syarat antara Sevnur dan Bambang Irawan,” kata H Suhaimi SH.(adv)