BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan anjuran terkait pengaduan Jhon Mamby, karyawan PT Cerita Utama Abadi (CUA) yang di-PHK sepihak oleh perusahaannya pada 2 November 2015. Tak terima di-PHK atas permintaan PT Baker Hughes Indonesia selaku pemberi kerja, Jhon mengadu ke Disnaker.
Dalam surat anjuran nomor 560/DTKT-PHIJ/2016/50 tertanggal 26 Januari 2016 yang ditandatangani Kadisnakertrans, HA Ridwan Yazid SSos itu ditegaskan bahwa hubungan kerja Jhon Mamby dengan PT CUA cacat hukum. Karena itu, semua konsekuensi dan tanggung jawab beralih ke PT Baker sampai habisnya masa kontrak Nomor CW 687930 tanggal 30 Juni 2018.
Kadisnakertrans Kabupaten Bengkalis, HA Ridwan Yazid yang dihubungi mengaku adanya surat anjuran resmi tersebut. Solusinya menurut Ridwan, Jhon dipekerjakan kembali oleh PT Baker atau dibayar hak-haknya.(adv/a)