ROKAN HULU

Listrik Desa Jadi PR Provinsi dan Pusat

Riau | Kamis, 18 Februari 2016 - 09:54 WIB

PASIR PENGARAYAN (RIAUPOS.CO) - Dengan adanya pelimpahan kewenangan dalam bidang kelistrikan khususnya listrik pedesaan (lisdes) yang sebelumnya ditangani Pemerintah Kabupaten Rohul, tahun ini masalah lisdes akan ditangani oleh Dinas ESDM Provinsi Riau. Hal itu berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah menarik wewenang pemerintah daerah dalam penanganan sektor energi sumber daya mineral dan pertambangan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rokan Hulu Drs Yusmar MSi menyebukan, kewenangan pemberian izin sektor pertambangan dan energi termasuk kelistrikan menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Riau, PLN Wilayah Riau-Kepri dan pemerintah pusat
Sementara daerah, dengan diberlakukannya UU Nomor 23/2014, kewenangan kabupaten hanya menangani panas bumi, menata listrik perkotaan dan pembangunan pembangkit oleh investor yang menanamkan investasi tetang membangun energi terbarukan di daerah. 

‘’Paling lambat Oktober, kewenangan daerah dalam bidang pertambangan dan energi kelistrikan kecuali listrik perkotaan sudah diserahkan ke Provinsi Riau. Jadi untuk penangan lisdes yang saat ini masih ada 27 desa lagi di Rohul yang belum teraliri listrik PLN menjadi pekerjaan rumah (PR) provinsi dan pusat,’’ungkap Yusmar, Selasa (16/2) di Pasirpengaraian
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, pelimpahan kewenangan dari daerah ke provinsi di bidang pertambangan, energi kelistrikan, untuk sementara ini belum diserahkan. Dengan diberlakukannya UU Nomor 23/ 2014, maka program lisdes untuk 27 desa yang belum teraliri listrik PLN telah diusulkan ke dalam Musrenbang Kecamatan, tetap ditampung oleh Distamben Rohul.

‘’Kita memberikan apresiasi, besarnya harapan masyarakat di 27 desa yang ingin daerahnya dialiri listrik PLN. Yang jelas usulan yang disampaikan masyarakat, akan kita perjuangkan ke pihak yang mempunyai kewenangan baik itu Dinas ESDM Provinsi Riau, PLN Wilayah dan Kementerian ESDM untuk dapat diprioritaskan,’’sebutnya

Mantan Kadisdukcapil Rohul itu mengaku, pada 2015, Pemkab Rohul telah melaksanakan pembangunan bidang infrastrutkur, sarana kelistrikan di pedesaan. Dengan keluarnya aturan UU, maka Distamben Rohul tak bisa lagi untuk menangani infrastruktur kelistrikan di pedesaan.

Namun Distamben hanya mempunyai kewenangan menangani listrik perkotaan saja. Sebab, pada Oktober yang menangani infrastruktur, sarana prasarana listrik desa menjadi kewenangan provinsi yang dibebankan melalui APBD Riau. Sedangkan PLN Wilayah dan Kementerian ESDM melalui APBN maupun bantuan luar negeri atau atau pihak swasta yang mau membangun pembangkit dan jaringan.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook