PASIR PENGARAYAN (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka pelaksanaan ibadah haji musim haji 1437 H/2016, setiap jamaah calon haji (JCH) diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan dua tahap. Tahap pertama pada puskesmas kecamatan dan kahap kedua pada RSUD Pasirpangaraian.
Untuk pemeriksaan kesehatan tahap pertama dilaksanakan mulai 15 hingga 23 Februari 2016 di puskesmas kecamatan masing-masing. Sedangkan pemeriksaan tahap kedua nanti dilaksanakan menjelang pemberangkatan ibadah haji ke Baitullah, Makkah dan Madinah.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Rokan Hulu Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah H Elfalisman SAg,Selasa (16/2).
Dikatakannya, kepastian pemeriksaan kesehatan tersebut didapatkan dari Kepala Dinas Kesehatan Rohul Cq Sekretaris Dian Anggraini SFar MKes melalui surat tertanggal 9 Februari 2016 Nomor :441/Diskes/2016/565 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan JCH Tahap I.
Dian Anggraini menyampaikan, sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan tahap I di puskesmas, setiap JCH semua umur harus membawa hasil pemeriksaan foto rontgen thorak (dada), pemeriksaan darah rutin, dan pemeriksaan urine rutin.
Sedangkan bagi yang umurnya 60 tahun ke atas, wajib membawa hasil pemeriksaan EKG dan pemeriksaan kemandirian dan kebugaran yang dilakukan di RSUD. Untuk itu, pihaknya berharap agar Kepala KUA melakukan koordonasi dengan puskesmas kecamatan setempat. Menurut Ahmad Supardi Hasibuan, pihaknya telah membuat jadwal pemeriksaan awal di RSUD, yaitu pada 15 Februari Kecamatan Rambah dan Rambah Samo, 16 Februari Kecamatan Rambah Hilir, Kepenuhan Hulu, Kepenuhan, dan Bangun Purba.
Pada 17 Februari Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara. Dan pada 18 Februari untuk Kecamatan Ujungbatu, Kunto Darussalam, dan Pagarantapah Darussalam. Sementara pada 19 Februari untuk Tandun, Kabun, Pendalian IV Koto dan Rokan IV Koto.
Selesai pemeriksaan di RSUD Pasirpangaraian, masing-masing JCH langsung ke puskesmas setempat untuk melakukan pemeriksaan.(adv/b)