Warga Muara Dilam Adukan Urusan Tanah ke Ribhan

Riau | Selasa, 18 Februari 2014 - 11:47 WIB

Warga Muara Dilam Adukan Urusan Tanah ke Ribhan
Pemuka masyarakat Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, mengadukan sengketa tanah kepada calon DPD Dapil Riau Ribhan Dwijayana, Senin (17/2/2014). Foto: syahrul mukhlis/riau pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemuka Masyarakat Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu mendatangi calon anggota DPD RI asal Riau Ribhan Dwijayana. Mereka mengadukan urusan tanah ulayat masyarakat desa yang dirampas oleh perusahaan, Senin (17/2). Datuk Datuk Banso Darajo Alirmanto didampingi pemuka masyarakat Desa Muara Dilam Darmawi dan Syamsir mengungkapkan tanah mereka sudah dirampas sejak 2005 lalu.

Permohonan penyelesaian ganti rugi serta penyerobotan dan pengrusakan lahan perkebunan dan pertanian seluas 4.700 hektare milik anggota masyarakat Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu oleh perusahaan sudah pernah mereka laporkan kepada pemerintah daerah dan pihak berwajib.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakan Alirmanto bahwa masyarakat punya surat keterangan riwayat tanah (SKRT) dan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tapi mereka diancam untuk meninggalkan lahan mereka. ‘’Kami diancam oleh aparat berseragam dan bersenjata dibantu preman,’’ kata Alirmanto.

Ancaman dan kekerasan dibantu preman bayaran serta aparat berseragam dan bersenjata lengkap tersebut membuat mereka tidak bisa berkutik untuk mempertahankan lahan mereka. ‘’Masyarakat sudah mengadukan ke pihak kepolisian dan pemerintahan tapi tidak ada ujungnya,’’ tambah Darmawi.

Alirmanto mengatakan urusan tanah tersebut mulai terjadi sejak adanya Izin Usaha Nomor KPTS 505/DISBUN/VII/003 tanggal 30 Juli 2005 seluas 5700 ha di lokasi Desa Muara Dilam.

Surat tersebut bahkan didukung surat Bupati Rokan Hulu nomor 525/Pem/II/05/72 Februari 2005 tentang persetujuan izin prinsip usaha perkebunan kelapa sawit atas PT SAM seluas 2.500 ha. Setelah itu, banyak orang asing yang menamakan pemuda Melayu datang ke desa mereka, tapi mereka tidak bisa berbahasa Melayu. Menanggapi hal tersebut, Ribhan akan berusaha memperjuangkan urusan tanah tersebut ke Jakarta.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook