Rohul Harus Tuntaskan Revisi UU Pemekaran Daerah Otonom

Riau | Selasa, 18 Februari 2014 - 11:24 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Skema penyelesaian lima desa antara Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu masih terus berjalan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemkab Kampar meminta agar poin penting dari skema penyelesaian tersebut dapat diselesaikan Rohul.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Yakni menuntaskan revisi UU Pemekaran Daerah Otonom di Rohul.

Demikian disampaikan Pj Gubri Djohermansyah Djohan pasca pertemuan dengan kedua bupati akhir pekan lalu di Jakarta. Menurutnya, proses revisi UU Pemekaran Daerah Otonom Rohul menjadi alternatif terbaik. Sehingga ada kekuatan hukum yang sesuai.

‘’Progres kemajuan sudah ada, lima desa insya Allah bisa diselesaikan. Saya akan terus memantau dan menunggu di Kemendagri terutama revisi UU Pemekaran Daerah Otonom,’’ tegasnya, Senin (17/2) di Kantor Gubernur Riau.

Sehingga perihal terkait apapun dalam pembahasan lima desa harus dirangkum dengan baik di tingkat daerah. Hal-hal yang tidak sah melalui hukum dan persetujuan juga tidak dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan nantinya.

Selain itu, Djohermansyah yang juga menjabat Dirjen Otda Kemendagri tersebut menambahkan, dirinya sudah meminta pihak KPU Riau untuk bertemu bupati dalam penetapan status warga pada Pilleg maupun Pilpres.

Karenanya skema penyelesaian sudah harus disiapkan secepatnya terutama terkait revisi UU Perubahan Daerah Otonom di Rohul.

‘’Kalau semua bisa cepat insya Allah saya langsung minta persetujuan Mendagri. Agar tidak berlarut-larut, ini bisa diselesaikan dengan tuntas tanpa ada masalah di kemudian hari, jadi kita minta kedua daerah sama-sama memiliki niat baik,’’ lanjutnya.

Sementara itu Bupati Kampar Jefry Noer yang hadir di Kantor Gubernur Riau dalam mengikuti rapat koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota menyinggung lima desa memang harus diikuti arahan dan aturan hukum yang berlaku.

Karena itulah yang dilakukannya dalam penyelesaian lima desa tersebut.

‘’Saya berharap Rohul juga demikian, revisi lagi UU Pemekaran Daerah Otonom. Nanti kalau memang masuk Rohul, silahkan ambil. Saya tidak masalah, tapi ikuti mekanismenya sesuai dengan arahan Pj Gubri,’’ tegasnya menjelaskan saat ditemui Riau Pos.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook