Putusan MK Didesak untuk Dilaksanakan

Riau | Selasa, 18 Februari 2014 - 11:17 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Wilayah Riau mendesak pemerintah Indonesia untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Pernyataan itu dikeluarkan Aman saat menggelar dialog di Pekanbaru, Senin (17/2). Dialog itu menghadirkan aktivis kampus, aktivis lingkungan, pengurus BEM, Forum Pelajar Pemuda Mahasiswa Batu Sanggan dan Muara Bio Kampar Kiri Hulu, Ketua Umum Gerakan Masa Depan Indonesia (GMDI) Akmal Hawari Nasution, Ketua BEM Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Roki Rianza, dan peserta undangan  Lembaga Bantuan Hukum  (LBH), Walhi, Mitra Insani, Scale-Up dan dari masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua Aman Riau Efri Subayang mengatakan, lembaganya telah membuat petisi tentang putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengakuan hutan adat yang berada di wilayah masyarakat adat.

Petisi tersebut dimaksudkan untuk mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 baik di tingkat nasional maupun daerah.

‘’Kami juga menuntut DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat,’’ tuturnya.

Menurutnya, pihaknya juga sudah melaksanakan pemetaan wilayah adat di Talang Mamak dan Kabupaten Kampar dan akan dijalarkan ke seluruh wilayah adat di Riau.

Diskusi tersebut menghadirkan pembicara dosen UIN Suska Riau Dr Elviriadi MSi, Ketua Umum GMDI Akmal Hawari Nasution serta aktivis mahasiswa Roki.

Menurut Elviriadi, keputusan MK tersebut harus segera disambut secara praktis oleh kementerian terkait, seperti kementerian kehutanan, badan pertahanan nasional, kementerian lingkungan hidup dan pemerintah daerah.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook