Pemkab Bengkalis Konsultasi ke Gubri soal APBD 2014

Riau | Selasa, 18 Februari 2014 - 10:35 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis condong menggunakan alternatif kedua terkait dengan APBD 2014, yaitu menyerahkan langsung  ke Gubernur Riau untuk dievaluasi.

Namun demikian, Pemkab membantah sudah final karena apa yang dilakukan itu baru sebatas konsultasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Itu sifatnya baru sebatas konsultasi tapi memang semua berkas untuk evaluasi sudah kita siapkan,’’ ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin , Senin (17/2).

Hal itu disampaikan Burhanuddin meluruskan adanya pemberitaan di media online kalau APBD Bengkalis tahun 2014 sudah dibawa ke Pemprov lengkap dengan peraturan kepala daerah untuk dievaluasi.

‘’Memang berkasnya sudah kita siapkan, jadi kalau tidak ada kepastian dari DPRD maka kita akan gunakan ini (alternatif kedua, red),’’ katanya lagi.

Dikatakan, pada dasarnya Pemkab berkeinginan agar produk APBD tahun 2014 tetap disahkan sesuai dengan jalurnya, yaitu melalui DPRD.

Itu sebabnya, sejak diserahkannya draf  rancangan KUA-PPAS tahun 2014 ke DPRD, Pemkab terus proaktif. Namun dalam perjalanannya, sampai saat ini hingga hampir pekan ketiga Februari belum ada kepastikan kapan APBD akan disahkan.

‘’Kalau berdasarkan rapat Banmus, memang seharusnya MoU Rancangan KUA- PPAS sudah ditandatangani. Tapi kenyataannya kan batal. KUA-PPAS nya saja belum ditandatangani bagaimana dengan pengesahan APBD-nya,’’ kata Burhanuddin.

Terpisah sejumlah ketua komisi DPRD Bengkalis saat dihubungi mengaku tidak tahu kalau draf RAPBD 2014 sudah dibawa ke gubernur Riau untuk dievaluasi.

Menurut mereka pemberitahuan secara lisan maupun tertulis tidak ada dan sampai sekarang Banggar tetap bekerja menuntaskan pembahasan RKUA-PPAS.

‘’Tak tahu saya, setahu Banggar tetap bekerja. Kalau memang seperti itu perlu kami tanyakan lagi kebenarannya,’’ kata Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi.

Menurutnya, memang keterlambatan pengesahan APBD akan berdampak kepada pengurangan DAU, karena berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan daerah, keterlambatan pengesahan APBD akan dikenakan sanksi berupa pengurangan DAU sebesar 25 persen.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Hj Mira Roza. Politikus dari partai PKS ini mengakui kalau setakat ini pembahasan di tingkat banggar masih berjalan.

Anggota Banggar masih melakukan pembahasan bersama dengan kepala-kepala SKPD sehingga jadwal penandatanganan MoU KUA-PPAS sudah pasti ditunda. Bahkan waktu ditanya kapan pembahasan tingkat banggar selesai, Mira tidak dapat memastikan.

“Pembahasan masih berlangsung sampai sekarang, dan kita tidak dapat memastikan kapan pembahasan ini selesai. Namun anggota Banggar tetap berupaya dalam bulan Februari pembahasan sudah tuntas sehingga dilanjutkan ke MoU KUA-PPAS antara ketua DPRD dengan bupati. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah selesai pembahasan di Banggar,” ujar Mira Roza yang juga anggota Banggar.

Ketua  Komisi III DPRD Bengkalis, Anom Suroto mengatakan, kalau Pemkab langsung menyerahkan drat RAPBD 2014 ke Pemprov berarti pagu dana yang digunakan adalah pagu dana tahun sebelumnya.  

Padahal, pada pembahasan di tingkat komisi RAPBD 2014 nilainya lebih kecil dari APBD tahun 2013.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook