BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) melakukan penertiban keberadaan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang seiring dengan adanya Surat Edaran (SE) Bawaslu RI.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rohil Jaka Abdillah SAg didampingi Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Zubaidah, Rabu (16/1) di Bagansiapi-api.
Seperti satu yang diturunkan kemarin, keberadaan foto salah satu calon yang terpasang di bilboard yang persis di persimpangan Jalan Perwira-Jalan Riau, Bagansiapi-api.
“Penertiban ini dilakukan serentak, dengan sasaran keberadaan APK yang dipasang di tempat berbayar atau billboard. Dasarnya adalah di mana Bawaslu RI berpandangan supaya ada rasa keadilan maka sebaiknya APK hanya terpasang di tempat yang sudah ditetapkan oleh KPUD,” kata Jaka Abdillah. Selain itu yang dipasangkan di materi bilboard walaupun telah membayar jasa pemasangan, atau sejenisnya maka tetap ditertibkan dengan alasan untuk keadilan tersebut.
Jangan sampai, terangnya, ada kesan dimana calon yang memiliki uang banyak bisa memasang sebanyaknya di billboard sementara yang sebaliknya tidak bisa memasang di bilboard.
“Untuk penertiban mulai di Bagansiapiapi, kami bergerak ke Bantaian, Tanah Merah, Teluk Pulau, Ujung Tanjung, Bangko Pusako dan Bagan Sinembah. Sementara di tingkat kecamatan lain melibatkan peran dari pengawas kecamatan atau PPL seperti di Kecamatan Pujud, Kubu, Kubu Babussalam dan sebagainya,” ujar mantan Ketua PWI Rohil ini.(fad)