Laporan AHMAD YULIAR, Selatpanjang ahmad-yuliar@riaupos.com
Karena SK pemberhentian Sekretaris Desa Sekop Sukatno belum dikeluarkan sementara yang bersangkutan terdaftar sebagai caleg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti memanggil Sukatno, Jumat (17/1).
Dalam pemanggilan kemarin, sekdes didampingi Ketua Partai Demokrat, Muzamil.
Dari pertemuan dari pemanggilan yang dilakukan itu, KPU hanya mendengarkan pernyataan keterangan dari Sekdes, Sukatno dan endingnya dia membuat surat pernyataan di mana sejumlah butir di dalamnya tidak akan menjalankan fungsi sekretaris desa dan akan mengembalikan seluruh uang gaji yang diambil sesudah melayangkan surat pemberhentian menjadi PNS serta lainnya.
‘’Kita baru hanya mendengar saja terlebih dulu keterangan dari sekdes. Setelah kita tampung, dia juga menyerahkan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatanganinya,’’ kata Ketua KPU, Agus Suliadi SH, Jumat (17/1).
Dikatakannya setelah menerima keterangan dan surat pernyataan dari sekdes, KPU juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pembinaan (BKPP). Kemudian Agus Suliadi menegaskan lagi Senin (20/1) nanti dijadwalkan lagi pemanggilan sekdes tersebut.
‘’Senin nanti kita akan melakukan pleno atas tindak lanjut dari rekomendasi pihak Panwaslu terhadap Sekdes, Sukatno. Yang jelas kita tidak bisa ambil keputusan begitu saja. Apalagi secara administrasi memang SK pemberhentian sekdes belum dikeluarkan,’’ jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Kepulauan Meranti Muzamil yang turut serta menuturkan bahwa Sekdes Sukatno hingga saat ini belum menerima SK pemberhentiannya sebagai PNS.
Sedangkan persoalan gaji secara administrasi terus diberikan oleh bendahara karena belum adanya SK tadi.
‘’Mau bagaimana, SK nya memang belum dikeluarkan. Yang jelas kami sudah membuat pernyataan dan kami serahkan kepada KPU di mana jika memang harus mengembalikan uang yang diterima harus dilakukan oleh Sukatno nantinya,’’ kata Muzamil.
Sementara itu, Sekdes Sukatno menjawab wartawan bahwa dirinya siap mengembalikan uang yang telah diambilnya setiap bulan sejak dirinya menyampaikan surat pemunduran, April lalu. Diakuinya gaji yang diambilnya itu pun masih ada disimpan.
‘’Belum saya gunakan uang gaji yang saya ambil setiap bulannya itu. Masih tersimpan. Jadi jika harus dikembalikan, saya siap mengembalikannya,’’ tegasnya.
Persoalan ngantor, dirinya berjanji tidak akan ngantor. Karena sejak dulu ia sudah tidak ngantor. Hanya saja terkadang ada agenda yang mengharusnya masih bertindak menjadi sekdes.
‘’Memang ada agenda beberapa waktu lalu yang saya hadiri di Jakarta yakni peningkatan kapasitas bagi sekdes. Kenapa saya ikuti, karena itu untuk kepentingan masyarakat,’’ tambahnya.
Dirinya menegaskan bahwa ia akan tetap menjadi caleg dalam pemilihan legislatif 9 April nanti dan meninggalkan jabatan sebagai sekdes. Sukatno menuturkan dirinya akan menerima konsekwensi dari apa yang telah diambilnya.(hen)