Laporan EVI SURYATI, Bengkalis evi-suryati@riaupos.co
Tujuh desa pada 2012 ini dinilai layak jadi kelurahan. Kelayakan peningkatan status desa jadi kelurahan ini setelah konsultan pemekaran yang ditunjuk oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) selesai melakukan kajian ke semua desa yang ada di Kabupaten Bengkalis terkait pemekaran desa dan kecamatan.
Tujuh desa yang layak dimekarkan jadi kelurahan tersebut, lima desa di antaranya berada di Kecamatan Bengkalis yakni Desa Air Putih, Senggoro, Wonosari, Kelapapati dan Pedekik.
Kelima desa ini layak jadi kelurahan karena berada dalam ibu kota kabupaten di samping juga dari aspek-aspek lainnya memang sudah layak jadi kelurahan.
Sementara dua desa lainnya yakni Desa Sejangat di Kecamatan Bukit Batu dan Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat.
Ada beberapa desa lagi yang juga dinilai layak ditingkatkan statusnya jadi kelurahan, namun tidak pada tahun ini, tapi pada 2013 seperti Desa Selatbaru Kecamatan Bantan, Desa Sungai Selari Kecamatan Bukitbatu, Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil.
Kepala BPMPD Bengkalis, H Eduar, belum lama ini mengungkapkan, hasil kajian konsultan pemekaran desa dan kecamatan tersebut memang sudah selesai melaksanakan tugasnya dan sudah dua kali memaparkan hasil kajian mereka.
Terakhir hasil kajian ini akan diekspose di hadapan bupati dan DPRD Bengkalis.
‘’Keputusan atas hasil kajian konsultan ini nantinya akan dilakukan bupati. Apakah hasil kajian tersebut sesuai atau tidaknya nantinya bupati yang membuat keputusan. Artinya hasil akhirnya berada pada bupati untuk kemudian ada Peraturan Bupati (Perbup),’’ terang Edwar.
Adapun desa-desa yang layak dimekarkan berdasarkan hasil kajian konsultan pemekaran di Kecamatan Pinggir, Desa Petani jadi tiga desa, Desa Balai Makam jadi empat desa, kemudian Desa Sebangar jadi dua desa, sementara Harapan Baru jadi dua desa dan Desa Bumbung jadi dua desa.
Di Kecamatan Pinggir ada enam desa yang dimekarkan seperti Desa Pinggir jadi empat desa, Desa Semunai jadi tiga desa, Desa Tengganau jadi dua desa kemudian Desa Muara Basung jadi tiga desa, Desa Beringin jadi dua desa dan Tasik Serai jadi dua desa.
Untuk Kecamatan Bantan, Desa Kembung Luar dimekarkan jadi dua desa, Desa Teluk Pambang jadi empat desa, Desa Muntai jadi dua desa, Bamtan Air jadi tiga desa dan Bantan Tengah jadi tiga desa, sementara Desa Selatbaru dimekarkan jadi empat desa, desa induk dinilai layak jadi kelurahan tahun depan, Bantan Tua dan Jangkang dimekarkan masing- masing menjadi dua desa.
Kecamatan Bengkalis selain ada lima desa yang ditingkatkan jadi kelurahan, Desa Sekodi dimekarkan menjadi dua desa, Pematang Duku, Temeran, Sungai Alam, Pangkalan Batang, Sebauk dan Meskom masing-masing jadi dua desa.
Sedangkan di Kecamatan Bukit Batu di samping Desa Sejangat ditingkatkan jadi kelurahan, Desa Sei Selari dimekarkan jadi dua desa, tahap berikutnya desa induk jadi kelurahan.
Kemudian Kecamatan Siak Kecil, Desa Langkat jadi dua desa, Lubuk Muda juga jadi dua desa, tahap berikutnya desa induk jadi kelurahan.
Demikian pula di Kecamatan Rupat di samping Tanjung Medang layak dijadikan kelurahan, Desa Titi Akar juga layak dimekarkan jadi dua desa.
Sementara Desa Pangkalan Nyirih di Kecamatan Rupat Utara dimekarkan jadi dua desa.
‘’Semua kecamatan memang sudah menyampaikan usulan pemekaran kepada BPMPD yang merupakan aspirasi masyarakat dan dimusyawarahkan di tingkat desa namun itulah hasil kajian konsultan pemekaran. Hasil akhirnya nanti setelah konsultan mengekpose di hadapan bupati dan DPRD,’’ terang Eduar lagi.(hen)