Dilarang, Nelayan Kecil Rohil Resah

Riau | Rabu, 18 Januari 2012 - 10:12 WIB

Laporan FADHLI MUALLIM, Bagansiapi-api  redaksi@riaupos.com

Warga Dusun Simpang Empat, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berprofesi sebagai nelayan kecil dan tradisional mengaku resah, adanya larangan yang dikeluarkan Tim Tata Perikanan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir yang intinya melarang nelayan Kecamatan Pasir Limau Kapas untuk tidak mengunakan alat tangkap tuamang yang ditarik dengan mengunakan dua perahu boat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Padahal, selama ini pekerjaan tersebut sudah menjadi tradisi.

‘’Kita masyarakat kecil ini tak tahu apa, yang pasti saya sudah menjadi nelayan sejak zaman kakek saya masih ada hingga sekarang. Tau-tau kita dilarang,’’ kata Edi (37) warga Dusun Simpang Empat, berkisah pada Riau Pos.

Saat ini keresahan yang lebih kurang sama dialami oleh nelayan lainnya. Terdapat tujuh kelompok penarik tuamang, di mana satu kelompok terdiri atas dua perahu yang berisi sekitar 12 orang anggota dan tekong (juru mudi).

Jadi bisa dikatakan ada sejumlah 84 orang yang hidupnya dari aktivitas sebagai nelayan kecil dimana sebagian besarnya merupakan kepala keluarga.

Pada 8 Januari silam, Edi mendapatkan peringatan tersebut saat sedang menjaring di laut Bagansiapiapi.

Dalam surat pernyataan tersebut, Edy dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Kabupaten Rokan Hilir, di antaranya mengunakan alat tangkap tuamang yang ditarik dua kapal, melakukan penangkapan ikan di perairan Kabupaten Rokan Hilir tanpa memiliki izin perikanan.

Oleh karena itu diberikan masa tenggang penangkapan dalam waktu satu bulan terhitung 8 Januari sampai 8 Februari 2012.

‘’Yang menyedihkan lagi, kita diancam akan diambilkan tindakan, ditangkap jika masih beroperasi seperti mana biasanya lewat dari tenggat waktu yang telah diberikan,’’ tukas Edi.

Syafri (29) bertutur tentang hal yang sama. Nelayan tuamang ini mengaku sedih dengan kebijakan yang akan dilakukan itu.

‘’Selama ini kami mengandalkan hidup sebagai nelayan, untuk membiayai hidup bersama Andung (nenek, red) saya,’’ katanya.

Kadis Perikanan dan Kelautan (Diskanlut), Ir Amrizal belum berhasil ditemui Riau Pos untuk mengkonfirmasikan terkait hal ini.

Hermanto, Kasi Pengelolaan Kekayaan Laut Diskanlut Rokan Hilir, Selasa (17/1) kepada Riau Pos menjelaskan, berdasarkan UU No 31/ 2004 yang selanjutnya mengalami perubahan pada UU No 45/ 2009 menyebutkan ada sejumlah kriteria yang membolehkan bagi nelayan kecil untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan.

‘’Setahu saya, bagi nelayan kecil di mana spesifikasi perahunya di bawah lima GT (Gross Ton) itu dibolehkan. Mereka juga tidak diwajibkan untuk membuat SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan tidak dipunggut retribusi tertentu,’’ kata Hermanto.

Apalagi para nelayan tersebut tidak hanya nelayan kecil tapi juga tradisional.

Sudah puluhan tahun nelayan menangkap ikan di perairan Bagansiapiapi, hasil tangkapannya pun diperuntukkan bagi masyarakat Rohil maka jika mereka diharuskan untuk mengubah pola tangkapan, hal itu tentu bukan keputusan yang bijak.(jrr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook