PANGKALANKERINCI (RP) - Rertibusi parkir di jalan umum di Kabupaten Pelalawan akan mengalami kenaikan.
Namun, saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama terkait kenaikan tarif parkir. Kenaikan retribusi parkir ini diperkirakan capai 100 persen.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infromasi Kabupaten Pelalawan, Drs H Nasri Fisda Eli MSi.
‘’Sekarang ini tarif retribusi parkir kita belum ada kenaikan, artinya kita masih mengacu Perda yang lama,’’ kata Nasri, Selasa (17/1).
Namun menurut Kadishub Kominfo ini, kemungkinan besar kenaikan tarif retribusi parkir tetap ada. Pasalnya, saat ini sedang dilakukan pembahasan antara dinas yang dipimpinnya dengan Komisi C DPRD Pelalawan.
‘’Kemungkinan naik memang ada, kan sudah wajar kalau Perda itu kita tinjau ulang mengingat sudah beberapa tahun diterapkan. Saat ini sedang intens pembahasan Ranperda kenaikan tarif rertribusi parkir di jalan umum,’’ paparnya.
Kalau Perda sebelumnya jelas mantan Kabag Humas Setkab Pelalawan ini, retribusi parkir kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat hanya Rp300 dan Rp1.000, namun jika Perda baru telah disetujui akan mengalami kenaikan 100 persen.
‘’Kenaikannya menjadi Rp1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Namun ini belum final karena masih dalam tahapan pembahasan. Ya pastinya kita lihat nanti setelah pengesahannya,” ujar Nasri.
Karena Perda baru belum ditetapkan lanjut Nasri, khusus untuk tarif parkir yang selama ini juga menjadi salah satu sumber penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan dalam melakukan pembangunan, tetap mengacu Perda lama.
‘’Saya tekankan lagi sampai kini belum ada kenaikan tarif parkir. Kita punya Perdanya, tarifnya persis sama yang di pajang pada papan di tepi jalan umum itu,’’ ucap Nasri sambil mengatakan termasuk parkir di swalayan masih menggunakakan pajak parkir.(jrr)