Belum Nikmati Hasil, Pencuri Motor Ditangkap

Riau | Senin, 17 Desember 2018 - 12:00 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Belum lagi menikmati hasil curiannya, pria berinisial  DH (26) harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Bukit Kapur karena diduga mencuri’ sepeda motor di klinik di Jalan Soekarno-Hatta, Sabtu (14/12) lalu. Usai mencuri pelaku ditangkap polisi.

DH diketahui sehari-hari tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Saat itu pada saat pelapor (Reni)  dan  saksi  berada di dalam salah satu ruangan klinik Bidan Reza, mendengar suara teriakan “maling” .

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mendengar teriakan tersebut,  pelapor dan saksi keluar dari klinik, ternyata sepeda motor milik Dinas Kesehatan merek Yamaha  Jupiter MX 135 CC nopol BM 2336 R yang parkir di teras klinik sudah tidak ada lagi.

Pelapor  diberitahukan sebelum kejadian melihat terlapor masuk ke dalam klinik  kemudian keluar dan langsung membawa sepeda motor tersebut, ternyata  kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam klinik juga hilang.

Pelapor  menduga terlapor masuk ke dalam klinik mengambil kunci sepeda motor kemudian melarikan sepeda motor tersebut. Tidak terima pelapor melapor kan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur guna pengusutan lebih lanjut.

Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan lidik, mereka  menduga ranmor itu  dilarikan oleh terlapor ke arah Duri kemudian Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur menghubungi Tim Opsnal Polsek Mandau untuk bantuan lidik ada telapor curanmor roda dua plat merah melarikan diri ke arah Duri.

Tidak lama kemudian, Tim Opsnal Polsek Mandau menberitahukan  bahwa telah mengamankan seorang laki-laki berikut sepeda motor Jupiter MX BM 2336 R (plat merah).

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menjemput terlapor berikut barang bukti ke Polsek Mandau dan membawa ke Polsek Bukit Kapur guna pengusutan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Ahad (16/12). Ia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman penjara di atas empat tahun.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook