DUMAI (RIAUPOS.CO) - Belum lagi menikmati hasil curiannya, pria berinisial DH (26) harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Bukit Kapur karena diduga mencuri’ sepeda motor di klinik di Jalan Soekarno-Hatta, Sabtu (14/12) lalu. Usai mencuri pelaku ditangkap polisi.
DH diketahui sehari-hari tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Saat itu pada saat pelapor (Reni) dan saksi berada di dalam salah satu ruangan klinik Bidan Reza, mendengar suara teriakan “maling” .
Mendengar teriakan tersebut, pelapor dan saksi keluar dari klinik, ternyata sepeda motor milik Dinas Kesehatan merek Yamaha Jupiter MX 135 CC nopol BM 2336 R yang parkir di teras klinik sudah tidak ada lagi.
Pelapor diberitahukan sebelum kejadian melihat terlapor masuk ke dalam klinik kemudian keluar dan langsung membawa sepeda motor tersebut, ternyata kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam klinik juga hilang.
Pelapor menduga terlapor masuk ke dalam klinik mengambil kunci sepeda motor kemudian melarikan sepeda motor tersebut. Tidak terima pelapor melapor kan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur guna pengusutan lebih lanjut.
Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan lidik, mereka menduga ranmor itu dilarikan oleh terlapor ke arah Duri kemudian Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur menghubungi Tim Opsnal Polsek Mandau untuk bantuan lidik ada telapor curanmor roda dua plat merah melarikan diri ke arah Duri.
Tidak lama kemudian, Tim Opsnal Polsek Mandau menberitahukan bahwa telah mengamankan seorang laki-laki berikut sepeda motor Jupiter MX BM 2336 R (plat merah).
Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menjemput terlapor berikut barang bukti ke Polsek Mandau dan membawa ke Polsek Bukit Kapur guna pengusutan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Ahad (16/12). Ia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman penjara di atas empat tahun.(hsb)