PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Belum selesainya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan BUMD, panitia khusus Ranperda meminta perpanjangan waktu untuk penyelesaian tersebut.
"Sebetulnya bukan memperlambat, yang kita inginkan perda itu hanya sekali bikin saja dan berlaku di semua BUMD, tidak mau sepotong -sepotong pembuatan perda itu, karena saya dari komisi C dan mita kerja saya mereka menginginkan perda itu konflit sesuai dengan UU 23 tahun 2014,’ ujar Ketua Pansus BUMD Aberson.
Dijelaskannya, untuk terbentuknya perda yang konflit tersebut harus memenuhi 14 unsur dalam pendirian BUMD tersebut.
"Dari ke 14 unsur tersebut saya lihat mulai dari pembuatan , sampai ke pailitan, sampai ke peleburan, sampai pengangkatan dan sampai pendirian anak perusahaan BUMD tersebut, harus ada dalam perda tersebut," paparnya.
Disampaikannya, dirinya ingin perda tersebut hanya sekali di buat dan berlaku untuk selamanya.
"Sementara mereka membuat itu hanya tata kelola perusahaan yang baik, tentang gcg , tentang target dari BUMD masing masing. Yang kita inginkan bukan itu, tapi bagaimana perda tersebut mengatur semuanya," jelasnya
Untuk itu ia meminta , kerja pansus diperpanjang untuk membahas dan menyempurnakan tersebut, supaya dapat di pergunakan selamanya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi