Naik Gaji Maksimal 11,5 Persen

Riau | Kamis, 17 Desember 2015 - 12:22 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pasca dikembalikannya draf Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 11 daerah di Riau pasca-harmonisasi di Pemprov, sembilan di antaranya sudah menyerahkan kembali untuk pengesahan dan di SK-kan Plt Gubri H Arsyadjuliandi Rachman. Sementara dua daerah lain masih ditunggu revisi atas usulan yang sudah disampaikan.

Perbaikan diminta Pemprov kepada 11 daerah karena terjadi peningkatan kenaikan UMK di atas batas yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Di mana kenaikan gaji pada 2016 hanya dibenarkan pada batas 11,5 persen. Sementara daerah-daerah yang dikembalikan draf usulan UMK-nya melebihi angka tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Dua daerah lagi belum menyerahkan ulang setelah dikembalikan untuk direvisi. Adalah Pekanbaru dan Meranti,’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Rasyidin kepada Riau Pos, kemarin.

Karenanya Pemprov Riau lanjut Rasyidin, berharap agar Pekanbaru dan Meranti dapat segera menyerahkan hasil pengesahan UMK di daerah masing-masing. Sehingga bisa ditetapkan melalui SK gubernur secara menyeluruh bersama 12 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau.

‘’Sekarang di proses untuk Pergub. Untuk di-SK-kan kita akan lakukan menyeluruh setelah semua usulan masuk ke kita. Jadi yang belum menyerahkan diharapkan segera,’’ sambungnya.

Dengan demikian lanjut Rasyidin, maka sebelum masuk tahun anggaran 2016, penetapan UMK sudah bisa tuntas. Sehingga penetapan gaji dengan rata-rata batas kenaikan yang diperbolehkan sebesar 11,5 persen juga bisa diterapkan oleh perusahaan di Riau. ‘’Rata-rata kenaikan 11,5 persen, sesuai batasan hasil keputusan pemerintah,’’ tutupnya.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook