SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka meningkatkan kesehatan di wilayah Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) wilayah kerja Selatpanjang mewacanakan dilarang merokok di pelabuhan, terutama di ruang tunggu keberangkatan.
Wacana tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 36/2009 yang mewajibkan semua pemerintah daerah membuat wilayah kawasan tanpa rokok. Wacana tersebut muncul dalam pertemuan advokasi penyusunan tentang kawasan tanpa asap rokok di wilayah kerja KKP yang dihadiri oleh sejumlah pihak yakni, Pemkab Meranti, Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP), Bea Cukai, Pelindo dan Balai karantina Pertanian (BKP) di Ballroom Grand Meranti Hotel, Rabu (16/12).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Wilayah Kerja Selatpanjang, Desrianto Azhar mengimbau kepada para penumpang yang perokok agar tidak merokok sembarangan dan meminta kepada Pelindo untuk menyediakan ruangan khusus bagi para perokok. “Tujuan utamanya dari pembentukan kawasan bebas rokok ini adalah agar masyarakat Meranti sehat dan lingkungan bersih. Selain itu agar perokok pemula makin berkurang jumlahnya,” ujarnya.
Tempat -tempat yang akan diterapkan kawasan tanpa rokok adalah wilayah yang termasuk wilayah kerja kita seperti pelabuhan dan beberapa tempat keramaian lainnya. Beberapa alasan lain yang melatarbelakangi diwacanakannya pembuatan kawasan tanpa rokok di area pelabuhan, jelas Azhar, mengingat efek dari rokok sangat membahayakan kesehatan. Tak hanya perokok aktif, perokok pasif juga rentan terserang penyakit akibat asap dari rokok tersebut. “Menyuruh orang untuk tidak merokok sangat sulit. Setidaknya rencana ini bisa mencegah dan mengurangi bahaya rokok bagi para perokok aktif maupun pasif,” kata Azhar.
Sementara itu Pj Bupati Kepulauan Meranti Edy Kusdarwanto melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Rosdaner SPd, sangat mendukung penuh kegiatan tersebut. Sehingga sejumlah tempat di Meranti bisa ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok nantinya.
Menurutnya asap rokok disamping menyebabkan pencemaran udara, juga terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan. Sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. “Penerapan kawasan tanpa rokok juga semakin menyadarkan banyak orang akan bahaya adiktif rokok dan mengembalikan norma untuk tidak merokok di tempat umum, terutama di ruangan tertutup,” sebut Rosdaner.(ade)