JAKARTA (RP) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah memerintahkan Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, segera menegur Bupati Rokan Hulu, Drs H Achmad MSi.
Teguran perlu diberikan, karena bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pegawai di lingkungan Pemkab Rohul untuk melaksanakan salat berjamaah. Sementara bagi PNS yang tak salat jamaah akan dikenakan sanksi.
“Itu (masalah agama) sepenuhnya menjadi urusan absolut dari pemerintah pusat. Bukan kewenangan daerah (untuk mengaturnya). Karena itu saya akan minta (Penjabat) Gubernur Riau untuk memberikan teguran (kepada Bupati Rohul),” ujar Gamawan saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/12).
Teguran akan diberikan karena selain kewenangan pengaturan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat, selama ini menurut Gamawan, pemerintah pusat juga tidak pernah sampai mengatur ke masalah-masalah yang jauh ke urusan privatisasi masing-masing masyarakat.
Gamawan mengingatkan, jika terkait masalah salat berjamaah, harusnya bupati mengeluarkan Perbup yang sifatnya hanya imbauan. Bukan justru mengenakan sanksi jika ada pegawai yang tidak melaksanakannya.
“Kalau sifatnya imbauan, kita mungkin memakluminya. Namun kalau sampai ada sanksi, saya kira Perbup tersebut perlu ditinjau. Saya sudah sampaikan agar gubernur mengingatkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Bupati Rohul telah menandatangani Perbup Salat Berjamaah bagi pegawai Pemkab Rohul, 28 April 2011 lalu. Beberapa pasal yang dinilai berbau kontrovesi antara lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1).
Disebutkan, ”Bagi pegawai muslim diwajibkan untuk salat Zuhur dan salat Ashar berjamaah di Masjid Agung komplek Islamic Centre.” Dalam Pasal 2 ayat (2), dinyatakan, ”Bagi pegawai muslim wanita yang berhalangan tidak diwajibkan salat Zuhur dan Ashar berjamaah di Masjid Agung.”
Sementara dalam Pasal 3 dinyatakan, “Bagi pegawai muslim yang tidak mengikuti salat Zuhur dan Ashar berjamaah karena tugas luar, maka wajib melaporkan surat perintah tugas dari atasan yang berwenang. Izin wajib melaporkan surat izin dari atasan langsung. Sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter”.
Secara terpisah Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menyatakan Peraturan Bupati Rokan Hulu, sangat aneh dan melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.
Karena dalam Peraturan Bupati yang telah dikeluarkan sejak 2011 tersebut, mencantumkan kewajiban bagi pegawai beragama Islam di lingkungan Pemkab Rohul, harus menjalankan salat berjamaah. Di mana jika ada pegawai yang tidak melaksanakannya, akan dikenakan sanksi.
”Itu jelas peraturan yang aneh. Karena urusan Tuhan, dijadikan urusan kekuasaan kepala daerah. Selain itu peraturan tersebut saya kira juga melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Djohermansyah yang juga Penjabat Gubernur Riau ini saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/12).
Menurut Prof Djo-panggilan akrab Djohermansyah-langkah Bupati Rohul mengatur urusan agama dalam bentuk Perbup, diduga menyalahi aturan, karena urusan agama sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Apalagi dalam menjalankan Perbup di maksud, bupati sampai menugaskan seorang pegawai untuk mengabsen dan mengawasi siapa saja pegawai yang tidak ikut melaksanakan salat berjamaah.
“Urusan agama adalah urusan pusat. Itu pun pemerintah pusta tidak pernah sampai masuk terlalu jauh ke urusan privat,” ujarnya.
Karena itu menurut Djo, pihaknya akan segera memanggil Bupati Rohul, untuk mengklarifikasi. Jika nanti ditemukan adanya kesalahan, maka bupati akan diberi teguran dan diminta mencabut kembali peraturan tersebut.
”Kami lagi panggil beliau (Bupati Rokan Hulu), dan minta jelaskan tentang Perbup perintah salat di Rohul tersebut dan pelaksanaannya,” ujarnya.(ade)