PN Rengat Gelar Sidang Gugatan 36 PNS Kuansing

Riau | Selasa, 17 Desember 2013 - 08:47 WIB

RENGAT (RP)-Pengadilan Negeri (PN) Rengat kembali menggelar sidang perdata yang diajukan 36  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), senin (16/12). Ke-36 PNS tersebut menilai Bupati Kuansing H Sukarmis telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara, keputusan Mahkama Agung (MA) nomor 389.K/TUN/2012 jo putusan PT TUN Medan nomor 73/B/2012/PT/TUN-MDN jo putusan PTUN Pekanbaru nomor 36/G/2011/PTUN Pbr telah membatalkan keputusan Bupati Kuansing nomor SK.824/BKD-02/76 tanggal 14 Juni 2011 tentang pemindahan/penempatan PNS di lingkungan Pemkab Kuansing untuk 36 PNS tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada sidang kali ketiga, Senin (16/12) dengan agenda persiapan mediasi pemberian kuasa dari para penggugat kepada empat penggugat untuk proses selanjutnya. Keempat penggugat yang menerima kuasa itu di antaranya, Ir H Helfian Hamid MSi (mantan Kepala Bappeda),  Sawir SH MH mantan Kasubag di Bagian Hukum, Yuni Trisia SH MH mantan Kasubag di Bagian Hukum dan Almadi SH MH mantan Kasubag di Dinas Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Pemkab Kuansing.

Hanya saja, pada sidang yang dipimpin Ketua PN Rengat Kartiyono SH MH dan pada sidang ketiga diwakili hakim Decky Arianto Save Nitbani SH MH, para penggugat menyatakan perdata nomor 17/G/Perdata/2013/PN-Rgt dicabut. ‘’Apakah para penggugat secara resmi dan serius untuk mencabut gugat perda ini,’’ ujar Decky Arianto Save Nitbani kepada para penggugat.

Setelah para penggugat secara sepakat menyatakan mencabut, majlis hakim langsung menutup sidang. ‘’Karena ini keputusan, silahkan para penggugat mencabut perkara melalui panitera,’’ tutup Decky.

Sementara itu salah seorang penggugat Almadi SH MH yang berhasil ditemui Riau Pos usai sidang mengatakan dirinya bersama rekan-rekannya sepakat mencabut perdata nomor 17/G/Perdata/2013/PN-Rgt. ‘’Ada beberapa pertimbangan dan alasan. Bahkan sudah disepakati bersama, perdata itu dicabut lantaran gugatan tidak memenuhi syarat formil hukum acara perdata.

Namun demikian sebutnya, usai dicabut, kembali akan dilakukan oleh para penggugat atau baik beracara sendiri-sendiri atau dikuasakan kepada advokat untuk menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Kuansing.

‘’Untuk pendaftaran perdata selanjutnya masih menunggu kesepakatan. Biasa saja pemberian kuasa ditandatangani secara bersama-sama oleh penggugat atau hanya satu tandatangan kepada advokat,’’ ungkapnya.

Ketika ditanya, kenapa tidak dilakukan secara pidana. Dikatakanya, untuk pidana perlu adanya laporan dan hal itu ditetap akan ditempuh. Alasan pengajuan secara pidana itu diantaranya adanya dugaan tindak pidana korupsi dan juga masuk dalam pidana umum. ‘’Dugaan tindak pidana korupsi jelas sesuai keputusan MA yang menyebutkan mengembalikan para penggugat kepada jabatan dan eselon yang sama dan pada jabatan dan eselon itu ada anggaran yang selama ini sudah diserahkan kepada orang lain,’’ terangnya.

Terkait gugatan sejumlah PNS Kuansing ke PN Rengat, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Drs H Muharman MPd yang dikonfirmasi mengakui, bahwa ada sejumlah PNS Kuansing yang menggugat ke PN Rengar. Menurut Sekda, yang digugatnya itu adalah supaya dibayarkan tunjangan jabatan selama non job, karena mereka beralasan atas dikabulkannya gugatannya di PTUN Pekanbaru.(kas/jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook