PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mengenakan kemeja putih, A Mius dengan seksama mendengarkan ketiga hakim secara bergantian membacakan amar putusan. Namun ia kemudian tertunduk ketika ketua majelis hakim, Masrul SH memvonisnya dengan hukuman penjara 4 tahun. Dua tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yongki Arfius.
Dalam putusanya, Masrul tidak sependapat dengan JPU yang menjerat mantan Kakan Satpol PP Kabupaten Kampar itu dengan dakwaan subsider yakni pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Majelis hakim kata Masrul, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaiman tertuang dalam dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
‘’Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan penjara,’’ sebut Masrul.
Sedangkan untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih, sudah dikembalikan oleh terdakwa Agustian sebesar Rp20 juta. Sedangkan sisanya Rp240 juta sudah dititipkan terdakwa kepada JPU Kejari Bangkinang.
‘’Apabila sisanya sebesar Rp75 juta tidak dibayarkan terdakwa dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara,’’ tegas Masrul.
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. ‘’Pikir pikir yang mulia,’’ kata JPU.
Sementara melalui kuasa hukumnya, Leyanson TM Siagian ditemui usai sidang mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Sebab putusan hakim jauh dari tuntutan JPU. Oleh karenanya ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. ‘’Ya kita banding. Ini aneh. Masak segitu putusannya. Apalagi dia kan PNS aktif,’’ keluhnya.(dik/mal)