KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Dalam sepekan ini terhitung sejak 12 hingga 18 November, pemerintah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) memberikan kesempatan kepada peserta pilkades untuk memasukkan gugatan, jika memang mereka measa ada yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“Sesuai aturan kami memberikan kesempatan kepada calon dan masyarakat untuk menggugat,” ujar kepala BPMPD Kampar Drs Basirun kepada Riau Pos di Bangkinang, Senin (16/11).
Dijelaskannya selama tujuh hari ini gugatan bisa diterima dan akan diproses, namun kalau tidak ada gugatan maka calon terpilih tersebut dianggap tidak bermasalah, maka BPMPD akan memproses SK pengangkatan kades terpilih.
Dan hingga Senin (16/11) menurutnya belum ada gugatan yang masuk secara resmi ke BPMPD, walaupun ada beberapa desa yang rencannya akan menggugat namun masih sebatas hingga kecamatan. ‘’Kami memberikan kesempatan kepada panitia desa dan kecamatan untuk menyelesaikan terlebih dahulu, kami tidak mau intervensi, kalau memang tidak bisa diselesaikan di desa dan camat maka barulah kami tunggu di BPMPD,’’ ujarnya.
Namun Basirun sendiri menyarankan agar tidak ada gugatan karena siapa yang sudah dipilih masyarakat itulah calon terbaik.“Sekarang bagaimana membangun desa menjadi lebih baik,” ujarnya.(adv/mal)