TAK PUNYA KEBUN SENDIRI

DPRD Rekom Izin 86 PKS Dicabut

Riau | Sabtu, 17 Oktober 2015 - 11:23 WIB

DPRD Rekom Izin 86 PKS Dicabut
Suhardiman Amby

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau, akan membuka data sebanyak 86 nama Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Riau yang direkomendasi untuk pencabutan izin saat paripurna. Rekomendasi pencabutan izin tersebut, karena PKS dinilai menyalahi aturan yakni tidak memiliki kebun sendiri.

‘’Sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian, PKS harus memasok buah yang akan diproduksi adalah 20 persen dari kebun sendiri. Sedangkan di Riau ada 236 PKS, di mana 86 di antaranya tidak memiliki kebun sendiri. Akibatnya, PKS menerima buah untuk diproduksi di pabriknya tidak jelas dari mana-mana,’’ kata Ketua Pansus Suhardiman Amby, Jumat (16/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Akibat menerima buah kelapa sawit yang tidak jelas asalnya dari kebun mana, kata Suhardiman, hal itulah yang membuat orang berlomba-lomba untuk membuka kebun sawit. Karena hanya berfikir keuntungan, disitulah terjadi praktik-praktik pembukaan lahan dengan cara melakukan pembakaran yang menyebabkan kabut asap. Selain itu, lokasi pembukaan lahan juga tidak jarang dilakukan di kawasan hutan lindung.  

‘’Salah satu penyebab masih terjadinya pembakaran hutan dan lahan, disinyalir akibat pembukaan kebun sawit. Oleh karena itu,  kabut asap yang terjadi saat ini tidak akan berhenti kalau PKS tak punya kebun masih beroperasi. Karena pabrik tidak mengecek terlebih dahulu darimana asal buah yang dibelinya, sehingga bisa saja itu ternyata berasal dari hutan lindung. Saat ini kewenangan memberi izin PKS ada di tangan bupati atau wali kota,’’ jelasnya.

Saat ditanyakan terkait nama-nama 86 PKS yang akan direkomendasikan tersebut, politisi Hanura itu mengatakan akan menyampaikan data tersebut saat melakukan paripurna. Pansus sendiri, sudah melakukan rapat dengan ratusan perusahaan perkebunan sawit, hutan tanaman industri dan pertambangan. Masih menyisakan 200 lebih perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan. Pihaknya akan tetap mengupayakan selesai menjelang masa reses akhir tahun nantinya.

‘’Kalau untuk nama-nama PKS-nya belum bisa diuraikan sekarang. Data itu akan kami serahkan saat melakukan paripurna. Nanti tergantung dari pimpinan yang akan menindaklanjutinya seperti apa. Terkait masih adanya perusahaan yang belum dipanggil, kalau masih belum selesai hingga November nanti, maka kami akan mengikuti arahan Banmus. Jika Banmus meminta Pansus menyelesaikan dan memperpanjang waktu lagi, maka akan kita laksanakan,’’ tuturnya.

Pansus tersebut terhitung sudah enam bulan bekerja dan telah melakukan ekspos kinerjanya dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau. Dalam eksposnya, Pansus mengungkapkan, dari 436 jumlah perusahaan yang beroperasi di Riau, hanya sekitar 100 perusahaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

‘’Asumsi kita, dari 436 jumlah perusahaan itu, bakal menghasilkan Rp26 triliun total pajaknya. Tapi, yang tercatat di Kanwil Pajak, hanya sekitar 100 perusahaan saja yang punya NPWP, dengan tagihan pajak sebesar Rp7 triliun, artinya masih ada Rp19 triliun lagi yang tidak jelas pajaknya,’’ ungkap dia.

Pansus juga menyampaikan, banyak perusahaan yang memiliki kelebihan izin operasional, termasuk kelebihan luas lahan yang dikelolanya. Namun, ia belum bisa menjelaskan, nama-nama perusahaan yang dimaksud dan akan menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook