SIAK

Mantan Penghulu Tertangkap Usai Transaksi Sabu

Riau | Sabtu, 17 Oktober 2015 - 10:38 WIB

DAYUN (RIAUPOS.CO) - Gerak-gerik mantan penghulu (kepala desa) Jati Baru, Kecamatan Bungaraya, Wag (36), terkuak juga. Siapa sangka tindakannya bersama seorang rekan Tjam  alias Acong (50) sudah diintai melakukan transaksi narkoba.

Puncaknya, Kamis (15/10) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya dibekuk petugas di Jalan Lintas Perawang-Siak Km 65 Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kejadian itu, bermula saat petugas mendapatkan info dan hasil penyelidikan di lapagan didapati ada seseorang akan melakukan transaksi narkotika di Km 65 Dayun.

Mengetahui hal itu, aparat bergerak cepat menuju TKP. Sampai di TKP langsung dilakukan penggeledahan, di kantong celana kiri Acong ditemukan satu paket sabu senilai Rp500 ribu.

Dari pengakuan tersangka, sabu dibeli dari Wag alias Benjol di Bungaraya. Mengetahui hal itu, petugas memburu Wag di rumahnya Kampung Jati Asih, Bungaraya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka Benjol ditemukan dua plastik bekas sisa sabu dan uang hasil penjualan Rp500 ribu. ‘’Dari dua tersangka diamankan, barang bukti berupa satu paket sabu-sabu berat 0,35 gram, dua plastik bening sisa sabu, tiga unit Hp, uang Rp500 ribu, satu sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyelidikan,’’ kata Kapolres Siak AKBP Ino Harianto SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ali Azar dan Kapolsek Siak Kompol Ahmad Razali.(aal/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook