RETEH (RIAUPOS.CO) - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, warga Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, diamankan polisi, Ahad (11/10) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial Sh (36) dan Ry (26). Sebelum itu jajaran Polsek Reteh mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang ingin bertransaksi narkoba di lokasi.
Kemudian petugas datang ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Sh. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti (BB). Meski demikian pelaku tetap digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan
Dari hasil pengembangan dan introgasi terhadap pelaku, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku Ry di Jalan Penunjang, Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, pada pukul 19.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu dan uang tunai Rp560 ribu.
“Saat bersamaan kita juga mengejar seorang pelaku lainya berinisial Iw yang kita tetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK, melalui Paur Humas Iptu Warno Akman, Senin (12/10).
Tak sampai di situ, petugas melanjutkan pencarian dengan menggeledah rumah Sh. Dari penggeledahan itu ditemukan 1 unit timbangan digital, 3 paket sabu-sabu dan 2 alat hisap atau bong serta uang Rp800 ribu.
“Pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolsek Reteh untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Warno.(ind/mal)