ROKAN HULU

Kakan Kemenag Minta Umat Tak Terpancing Kasus Singkil

Riau | Sabtu, 17 Oktober 2015 - 09:23 WIB

Kakan Kemenag Minta Umat Tak Terpancing Kasus Singkil
Ahmad Supardi

ROHUL (RIAUPOS.CO) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA mengimbau kepada umat Islam dan umat beragama pada umumnya di Kabupaten Rohul, agar tidak terpancing dengan kasus pembakaran rumah ibadah yang terjadi, Selasa (13/10) di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Kasus pembakaran rumah ibadah tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, dengan harapan agar aparat penegak hukum dapat melakukan proses penegakan hukum dan penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul, kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/10).

Menurutnya, apa yang terjadi di Aceh Singkil, agar diserahkan penyelesaiannya kepada umat beragama dan aparatur pemerintah yang ada di Kabupaten Aceh Singkil. Sebab aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah setempat, dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan bertanggungjawab.

Untuk itu, ia mengimbau agar semua umat beragama untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan kasus tersebut, sambil menunggu proses hukum yang dilakukan oleh aparat Polri. Selanjutnya, agar semua tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan seluruh lapisan masyarakat, untuk membangun suasana harmonis, dinamis, dan saling harga menghargai, hormat menghormati, sehingga tetap tercipta kerukunan antar umat beragama.

Kemudian, agar seluruh umat beragama, memahami hakekat beragama yang benar, yang menekankan perdamaian, menjaga peradaban dan nilai kemanusiaan.

Konflik antara umat hanya menjadikan tragedi memilukan dan memalukan, dan bahkan mendatangkan kehancuran serta penderitaan yang berkepanjangan.

Seterusnya, agar semua umat beragama mematuhi peraturan perundang-undangan yang  berlaku, khususnya dalam pendirian rumah ibadah, yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan di kalangan umat beragama, dengan berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8/2006.

“Kita juga minta agar aparatur penegak hukum dan semua instansi terkait, dapat mengamati segala masalah yang timbul dan yang akan timbul dalam masyarakat, terkait dengan pendirian rumah ibadah dan kerukunan umat beragama, sehingga dapat dicarikan solusinya secara arif dan bijaksana,” harap Ahmad Supardi.(adv/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook