Laporan M NIZAR, Dumai
Petugas Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai melakukan Sidak rutin di beberapa swalayan di Kota Dumai.
Dari sidak itu, Selasa (16/10), petugas menemukan keanehan puluhan kaleng cornet babi dijual bercampur dengan produk makanan kaleng halal lainnya.
Hal itu tentu tidak lazim dan bisa saja mengecohkan pembeli ketika membeli makanan kaleng.
‘’Kita kalau keburu-buru kadang tak pakai lihat lagi barang yang kita beli, karena leretan kaleng-kaleng pada awalnya adalah makanan kaleng yang halal, dan ini sangat tidak lazim, harusnya dipisahkan dari rak makanan kaleng yang halal,’’ kata Dicky petugas Disperindag yang turun pada waktu sidak.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Dumai Kamaruddin mengatakan hal yang sama, pajangan makanan non muslim banyak dijual bebas.
Beberapa toko yang disinggahi tim sidak Disperindag Dumai adalah, swalayan di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Dumai Barat. Di swalayan tersebut terdapat puluhan kornet babi dan swalayan di Jalan Jenderal Sudirman sebanyak 4 kaleng kornet babi.
‘’Penjualannya tidak salah, yang salah adalah cornet daging babi bersamaan dengan produk makanan kaleng lainnya dalam satu rak makanan kaleng,’’ kata Kamarudin Selasa (16/10).
Seharusnya pemilik toko meletakkan cornet daging babi itu dalam rak yang khusus dan terpisah dengan produk lainnya. Ini untuk menghindari kesalahan membeli konsumen yang kurang jeli dalam melihat produk jualan dan pemilik tidak disalahkan atas kekeliruan pembelian produk olahan tersebut.
‘’Kita sudah peringatkan pemilik toko agar meletakkan produk kornet ini dalam satu space terpisah dengan makanan lain untuk menghindari kesalahan membeli produk oleh konsumen,’’ paparnya.
Secara aturan perdagangan, penjualan bebas produk kornet babi di pasaran dan toko swalayan tidaklah salah, namun harus ada penataan letak dan media pengumuman produk khusus non muslim.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, kornet babi olahan yang merupakan impor dari Negara Malaysia ini sudah memiliki izin impor dari Balai POM dan boleh beredar dengan ketentuan harus dijual terpisah dengan produk halal umat muslim.(nto)