Tidak Datang Aanmaning, Pemprov Minta Eksekusi

Riau | Rabu, 17 Oktober 2012 - 10:46 WIB

PEKANBARU (RP)- Pemerintah Provinsi Riau menilai proses eksekusi lahan Kimar sudah dapat dilakukan. Ini ditekankan karena pemilik lahan juga tidak menghadiri aanmaning (peringatan) pertama yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

‘’Ya informasinya dia (Kimar, red) tidak datang lagi. Jadi, kita pikir tidak perlu lagi ditunda. Sudah perlu dilakukan eksekusi,’’ ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiarudin kepada Riau Pos, Selasa (16/10) di Kantor Gubernur Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia mengakui, ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Namun, kondisi tersebut dinilai hanya menghambat waktu untuk pengembangan infrastruktur yang sudah tertunda belasan tahun itu.

‘’Saya kira tidak perlu lagi menunggu aanmaning kedua. Nanti, juga bakalan tidak hadir lagi,’’ tutur pria yang mengakui sudah mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan saat ditanya mengenai acuan yang dijadikan untuk pengajuan eksekusi tersebut, dia menegaskan pihak Pemprov tentunya sudah memiliki beberapa pertimbangan lain.

Selain putusan pengadilan yang telah mengabulkan gugatan serta merta dari Pemprov hingga acuan pendukung lainnya.

‘’Kalau kita urut ke belakang, proses ganti rugi sudah berjalan sejak belasan tahun yang lalu. Ini kan untuk kepentingan umum. Selain itu, kondisi penyempitan jalan tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat dan rawan kecelakaan,’’ tegas Kasiarudin.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook