SIMPAN NARKOBA DALAM KALENG ROTI

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 117 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi

Riau | Jumat, 17 September 2021 - 15:07 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 117 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memimpin ekspose penangkapan penyelundup narkotika jenis sabu dengan total berat 117 Kg dan 1.000 butir pil ekstasi di halaman Mapolda Riau, Jumat (17/9/2021). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama beberapa stake holder berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jensi sabu dan ekstasi jaringan Negeri Jiran, Malaysia.

Tak tanggung-tanggung. Barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah sebanyak 117 Kg narkotika jenis sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.


Hal itu diungkapkan langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Jumat (17/9/2021).

Disampaikan kapolda, keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama antara Bea Cukai serta Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwail) Riau. Di mana, ketiga instansi negara tersebut telah memulai penyelidikan sejak Rabu (18/8/2021) hingga Senin (13/9/2021).

"Kita ungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh 7 jaringan narkoba yang beraksi di wilayah Riau," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Dilanjutkan dia, pengungkapan pertama yang dilakukan pada Rabu (18/8/2021), berhasil menggulung kelompok jaringan Malaysia Bengkalis dan Pekanbaru. Dari jaringan ini diamankan barang bukti 3 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi, ditangkap di Pekanbaru.

"Kita grebek di pangkalan travel yang akan dikirim ke wilayah Lampung, ini dikendalikan oleh saudara AH yang kita tangkap di Ciamis. Dia mengendalikan narkoba masuk dan didistribusikan melalui tersangka NS yang kita tangkap di Pekanbaru," paparnya.

Adapun jaringan yang mengendalikan ini, melalui kurir yang dikendalikan oleh seseorang dari Malaysia. Hasil penjualan nantinya diterima oleh AH dan hasilnya akan diserahkan kepada pelaku dari Negeri Jiran tersebut.

Adapun tangkapan kedua pada Kamis (26/8/2021) ada sebanyak 2 Kg sabu yang rencananya akan dikirim ke Jambi merupakan barang yang berasal dari Malaysia.

"Penangkapan kedua kita tangkap tersangka berinisial ES dan barang bukti 2 kilogram sabu. Dia bekerja sama dengan saudara HT yang akan membawa sabu ini ke Jambi, namun berhasil kita sergap saat di Pekanbaru. Jaringan ini dikendalikan oleh saudara LP yang ada di Malaysia," lanjutnya.

Kemudian penangkapan ketiga dilakukan oleh jajaran Polda Riau pada Ahad (29/8/2021). Polda Riau membongkar paket Cargo yang membawa sabu seberat 4 kilogram, yang dikemas dalam kemasan roti kaleng.

Cara penyimpanan narkoba dalam kaleng roti digunakan para bandar untuk mengelabui aparat penegak hukum agar pengiriman sabu itu berhasil dikirim kepada pembeli.

"Ini berkat kerja sama yang baik dengan penyelenggara cargo, sehingga kita bisa menggagalkan 4 kilogram sabu yang ditaruh dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti. Ini juga dikendalikan dari Malaysia," imbuh kapolda.

Berita selengkapnya baca koran Riau Pos edisi Sabtu (18/9/2021).

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook